Waduh! Ternyata Pemerintah Tidak Mensubsidi Perawatan Rumah Tan Malaka

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 02 September 2020 | 13:57 WIB
Waduh! Ternyata Pemerintah Tidak Mensubsidi Perawatan Rumah Tan Malaka
Ilustrasi sosok Tan Malaka. [Suara.com / Ema]

Tan Malaka yang memiliki gelar Ibrahim Datuk Tan Malaka Raja Adat Kelarasan Bunga Setangkai, berdasakan Keppres Nomor 53 tahun 1963 ditetapkan menjadi pahlawan nasional.

Tan Malaka lahir di Pandam Gadang, Kabupaten Limapuluh Kota pada Tahun 1894 dan wafat di Kediri, Jawa Timur pada 21 Februari 1949.

Kemudian jasadnya dipindahkan kembali ke tempat asalnya pada 1 Maret 2017. Sejumlah karya buah pikirnya selama masa perjuangan kemerdekaan telah dibuatnya. Tak kurang ada 27 karya seputar pemikiran politik, negara hingga strategi gerilya yang dibuatnya.

Beberapa karya seperti Gerpolek, Dari Penjara ke Penjara, Madilog, serta buku lain tentang Tan Malaka hasil penelitian Harry A Poeze, juga novel Pacar Merah Indonesia karya Matu Mona, dan lain-lain bisa ditemui di Rumah Tan Malaka.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI