Rumah Disebut Sarang Narkoba, Nick Dibunuh dan Dimasukan ke Dalam Karung

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 03 September 2020 | 06:06 WIB
Rumah Disebut Sarang Narkoba, Nick Dibunuh dan Dimasukan ke Dalam Karung
Ilustrasi pembunuhan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tersangka kemudian membawa sepeda motor korban ke bengkel Eko (34). Sepupunya itu lalu menjual motor korban kepada Bowo Rp 2 juta.

“Dari hasil penjualan, Masri memberi Rp 200 ribu kepada Eko. Sisa penjualan motor digunakan tersangka untuk melarikan diri,” jelasnya.

Dalam kasus ini, pihaknya menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku.

Setelah dilakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku, diketahui Masri melarikan diri ke Madina. Ia berangkat pada 18 Agustus, sehari sebelum mayat Nick ditemukan.

Petugas dari Satreskrim Polresta Deli Serdang menuju ke lokasi untuk menjemput tersangka.

“Tersangka M dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subisider Pasal 365 KUHPidana. Sementara Eko dan Bowo dikenakan dengan Pasal 480 KUHPidana karena membantu menjualkan kendaraan korban,” pungkasnya.

Berita ini sebelumnya dimuat Kabarmedan.com jaringan Suara.com dengan judul "Motif Pembunuhan Pelajar di Deli Serdang, Dendam Rumah Disebut Sarang Narkoba"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI