Setelah dilakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku, diketahui Masri melarikan diri ke Madina (Mandailing Natal). Ia berangkat pada 18 Agustus, sehari sebelum mayat Nick ditemukan.
Selanjutnya tim Satreskrim Polresta Deli Serdang menuju Madina untuk menjemput tersangka.
“Tersangka M (Masri) dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subisider Pasal 365 KUHPidana. Sementara Eko dan Bowo dikenakan dengan Pasal 480 KUHPidana karena membantu menjualkan kendaraan korban," imbuh Yemi.