Bunuh Remaja 13 Tahun, Masri Dendam Rumah Dibilang Sarang Narkoba

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 03 September 2020 | 09:22 WIB
Bunuh Remaja 13 Tahun, Masri Dendam Rumah Dibilang Sarang Narkoba
Penemuan jenazah dalam karung di Sungai Merah, Kabupaten Deliserdang (Dok. Polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah dilakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku, diketahui Masri melarikan diri ke Madina (Mandailing Natal). Ia berangkat pada 18 Agustus, sehari sebelum mayat Nick ditemukan.

Selanjutnya tim Satreskrim Polresta Deli Serdang menuju Madina untuk menjemput tersangka.

“Tersangka M (Masri) dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subisider Pasal 365 KUHPidana. Sementara Eko dan Bowo dikenakan dengan Pasal 480 KUHPidana karena membantu menjualkan kendaraan korban," imbuh Yemi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI