27 Tahun Jadi Korban Salah Tangkap, Orang Ini Gugat Negara Rp 65 Miliar

Reza Gunadha, Arief Apriadi

Kamis, 03 September 2020 | 12:58 WIB
27 Tahun Jadi Korban Salah Tangkap, Orang Ini Gugat Negara Rp 65 Miliar
Korban salah tangkap, Zhang Yuhuan (kiri) menangis bersama sang putra Zhang Baogang di rumahnya di Jinxian, setelah resmi dibebaskan pada 4 Agustus 2020. [Chengdu Economic Daily]

Suara.com - Zhang Yuhuan, korban salah tangkap dari provinsi Jiangxi, China menuntut negaranya untuk mencairkan kompensasi 4,4 juta dolar AS atau sekitar Rp65 miliar pada Rabu (2/9/2020).

Menyadur Asia One, Kamis (3/9/2020), permohonan itu diajukan Zhang Yuhan ke Pengadilan Tinggi Jiangxi, sebagaimana dikatakan pengacaranya, Cheng Guangxin.

Nominal 4,4 juta dolar AS atau 22,34 juta yuan merupakan rincian dari kompensasi atas penahanan sebesar 10,17 juta yuan, penderitaan mental sebesar 10,17 juta yuan, serta biaya banding dan perawatan medis sebanyak 1 juta yuan.

Cheng Guangxin mengatakan bahwa pengajuan kompensasi tersebut sejatinya tidak cukup untuk menggantikan kerugian kliennya yang baru dinyatakan tak bersalah usai di penjara selama 27 tahun.

"Kebebasan klien saya telah dirugikan setiap menit sejak dia ditahan secara salah," kata Chenn Guangxin.

"Jadi kompensasi untuk penahanan yang salah, saya pikir, harus tiga kali lipat dari apa yang akan diterima oleh tahanan yang salah secara normal," tambahnya.

Dalam tuntutan kompensasi tersebut, Zhang mengatakan tidak ada yang akan memperdagangkan kebebasan selama 27 tahun hanya dengan 5 juta atau 10 juta yuan.

"Jika ganti rugi terlalu rendah, tidak akan menunjukkan keadilan, meringankan kerusakan mental yang disebabkan oleh penahanan yang salah atau mencegah hukuman yang salah," kata Zhang.

Zhang, kata pengacaranya, meminta kompensasi terkait pengobatan dan biaya bandingnya digandakan menjadi dua kali lipat, dari 1 juta menjadi 2 juta yuan.

baca juga

Pasalnya, selama ditahan, Zhang mengalami luka-luka di kaki dan tangan. Aksi salah tangkap itu juga membuat anggota keluarganya harus kehilangan banyak uang untuk membantunya mengajukan banding.

Selain mengajukan kompensasi kepada negara, Zhang juga menuntut pengadilan tinggi meminta maaf secara terbuka, memulihkan reputasinya dan menghilangkan efek buruk yang disebabkan oleh hukuman yang salah.

Zhang diputuskan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 27 tahun silam itu pada 4 Agustus 2020.

Pengadilan menganggap Zhang tidak bersalah karena rantai bukti dalam kasusnya tidak lengkap dan tidak cukup kuat untuk membuktikannya.

Sejak saat itu Zhang telah dibebaskan dan kini sudah kembali pulang ke rumah di Kabupaten Jinxian di Nanchang, ibu kota Jiangxi.

Kasus penahanan Zhang terjadi pada 1993, ketika mayat dua anak laki-laki ditemukan di waduk di sebuah desa di Jinxian.

Zhang diidentifikasi sebagai tersangka dalam kematian mereka dan ditahan beberapa hari kemudian.

Pada Januari 1995, Pengadilan Menengah Rakyat Nanchang menjatuhkan menghukum mati terhadap Zhang, dengan penangguhan hukuman dua tahun untuk kejahatan pembunuhan yang disengaja.

Artinya, saat itu, berarti hukumannya akan diubah menjadi penjara seumur hidup jika dia tidak terbukti melakukan tindak pidana lain selama periode dua tahun.

Zhang tidak setuju dengan keputusan tersebut dan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi, mengatakan dia disiksa oleh polisi selama interogasi.

Dua bulan kemudian, pengadilan tinggi mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan rendah, memerintahkannya untuk mencoba kembali kasus tersebut karena tidak cukup bukti.

Namun pengadilan ulang tidak dibuka hingga November 2001, dan pengadilan menengah menguatkan putusan asli.

Zhang mengajukan banding ke pengadilan tinggi lagi, tetapi kali ini bandingnya ditolak.

Setelah sering naik banding dari Zhang dan anggota keluarganya, pengadilan tinggi memeriksa kasus tersebut pada 9 Juli, sebelum akhirnya dia bebas di pertengahan Agustus 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wadidaw! PUBG Mobile LIte dan 117 Aplikasi China Dilarang Pemerintah India

Wadidaw! PUBG Mobile LIte dan 117 Aplikasi China Dilarang Pemerintah India

Tekno | Kamis, 03 September 2020 | 06:37 WIB

8 Negara Buka Rute Penerbangan Langsung ke Beijing, Tertarik Liburan?

8 Negara Buka Rute Penerbangan Langsung ke Beijing, Tertarik Liburan?

Lifestyle | Kamis, 03 September 2020 | 01:05 WIB

CEK FAKTA: e-KTP Produksi China Dipasangi Chip untuk Sadap Pembicaraan?

CEK FAKTA: e-KTP Produksi China Dipasangi Chip untuk Sadap Pembicaraan?

News | Rabu, 02 September 2020 | 16:10 WIB

Pentagon Ungkap Rencana China Bangun Fasilitas Militer di Indonesia

Pentagon Ungkap Rencana China Bangun Fasilitas Militer di Indonesia

News | Rabu, 02 September 2020 | 14:25 WIB

Panik Terjebak di Lift Sendirian, Bocah Tiga Tahun Ditemukan Tewas

Panik Terjebak di Lift Sendirian, Bocah Tiga Tahun Ditemukan Tewas

News | Rabu, 02 September 2020 | 12:48 WIB

Terkini

Transaksi Jumbo Rp1,2 Triliun di Saham BBCA, Ada Apa?

Transaksi Jumbo Rp1,2 Triliun di Saham BBCA, Ada Apa?

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 09:08 WIB

Final Piala Dunia 2026 Jam Berapa di Indonesia? Ini Jadwal WIB, WITA, dan WIT

Final Piala Dunia 2026 Jam Berapa di Indonesia? Ini Jadwal WIB, WITA, dan WIT

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 09:05 WIB

Asics Gel Nimbus 27 Vs Asics Novablast 5, Mana Sepatu Lari yang Cocok untuk Long Run?

Asics Gel Nimbus 27 Vs Asics Novablast 5, Mana Sepatu Lari yang Cocok untuk Long Run?

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 09:00 WIB

Jangan Asal Charger! 4 Kebiasaan Ini Bikin Baterai iPhone Cepat Rusak

Jangan Asal Charger! 4 Kebiasaan Ini Bikin Baterai iPhone Cepat Rusak

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:55 WIB

Apa Itu Weton Tulang Wangi? Ini Ciri dan Keistimewaannya

Apa Itu Weton Tulang Wangi? Ini Ciri dan Keistimewaannya

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:51 WIB

BRI Ajak Warga Jakarta Hidup Sehat Lewat Inovasi Terbaru

BRI Ajak Warga Jakarta Hidup Sehat Lewat Inovasi Terbaru

Bri | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:43 WIB

APBN Bukan Dompet Pejabat: Bijak Sebelum Menghamburkan Anggaran

APBN Bukan Dompet Pejabat: Bijak Sebelum Menghamburkan Anggaran

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:35 WIB

6 HP Murah Rp1 Jutaan untuk Ngonten, Kamera Jernih Buat Edit CapCut Lancar

6 HP Murah Rp1 Jutaan untuk Ngonten, Kamera Jernih Buat Edit CapCut Lancar

Tekno | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:33 WIB

4 Rekomendasi Pompa Air Lokal Tangguh dan Irit Listrik, Harga Mulai Rp400 Ribuan!

4 Rekomendasi Pompa Air Lokal Tangguh dan Irit Listrik, Harga Mulai Rp400 Ribuan!

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:30 WIB

Dosa Masa Lalu yang Tak Pernah Mati: Ulasan Mendalam Film Lastri Arwah Kembang Desa

Dosa Masa Lalu yang Tak Pernah Mati: Ulasan Mendalam Film Lastri Arwah Kembang Desa

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:20 WIB

×