Kagak Nahan Dikritik Melulu, Satpol PP Stop Hukuman Masuk Peti Mayat

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 04 September 2020 | 12:42 WIB
Kagak Nahan Dikritik Melulu, Satpol PP Stop Hukuman Masuk Peti Mayat
Peti Jenazah yang akan digunakan untuk sosialisasi bahaya COVID-19. (ANTARA/HO/Dokumentasi Kecamatan Senen)

Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur menghentikan hukuman memasukkan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ke peti jenazah setelah menuai kritik dari masyarakat.

"Kita hanya menghindari pro dan kontra masyarakat, jadi kita menindak berdasarkan aturan (yang berlaku) saja," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian di Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Sanksi memasukkan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ke dalam peti jenazah dilakukan petugas Satpol PP dan Kecamatan Pasar Rebo pada Rabu (2/9) hingga Kamis (3/9).

Pelanggar diminta untuk merenungkan kesalahannya di dalam peti jenazah selama lima menit atau menghitung mundur angka 100 hingga satu.

Budhy mengatakan mulai hari ini denda masuk peti jenazah bagi pelanggar PSBB Transisi sudah ditiadakan. "Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," kata Budhy.

Selain menuai kritik dari warga, sanksi masuk peti jenazah juga tidak diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.

Aturan tersebut hanya memberlakukan dua sanksi yang bisa dipilih oleh pelanggar, yaitu membayar denda Rp250 ribu atau melakukan kerja sosial selama satu jam.

Budhy juga telah memberikan teguran secara lisan terhadap anggota di lapangan yang berinisiatif menerapkan sanksi tersebut.

"Saya sudah tegur mereka agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," katanya.

Baca Juga: Epidemiolog: Covid-19 Sukses Ditangani Bukan dari Banyaknya Pasien Sembuh

Sejumlah pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker di Pasar Rebo disanksi masuk ke dalam peti jenazah.

Otoritas setempat beralasan sanksi tersebut menjadi solusi bagi pelanggar yang tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar denda.

Selain itu sanksi masukbpeti jenazah juga menjadi alternatif bagi pelanggar yang tidak memiliki waktu luang untuk mengerjakan saksi sosial membersihkan fasilitas umum selama satu jam. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI