Oknum Satpol PP Minta Jatah Durian dari PKL, Pedagang: Modusnya Menertibkan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 04 September 2020 | 13:33 WIB
Oknum Satpol PP Minta Jatah Durian dari PKL, Pedagang: Modusnya Menertibkan
Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru, Burhan Gurning. (Riau online)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perda yang dimaksud di sini adalah Perda Nomor 8 Pasal 25 Tahun 2007 yang berbunyi 'setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat umum diluar dari ketentuan yang ditetapkan'.

Sebelumnya, seorang oknum Satpol PP juga bikin ulah. Personel berinisial BR tersebut mencuri sepeda.

Parahnya, BR melakukan hal tersebut untuk memenuhi keinginannya menggunakan sabu-sabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI