Perda yang dimaksud di sini adalah Perda Nomor 8 Pasal 25 Tahun 2007 yang berbunyi 'setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat umum diluar dari ketentuan yang ditetapkan'.
Sebelumnya, seorang oknum Satpol PP juga bikin ulah. Personel berinisial BR tersebut mencuri sepeda.
Parahnya, BR melakukan hal tersebut untuk memenuhi keinginannya menggunakan sabu-sabu.