Tas Kulit Buaya Seharga Rp 279 Juta Dimusnahkan Gegara Tak Punya Izin Impor

Reza Gunadha, Fitri Asta Pramesti

Jum'at, 04 September 2020 | 17:47 WIB
Tas Kulit Buaya Seharga Rp 279 Juta Dimusnahkan Gegara Tak Punya Izin Impor
Tas Kulit Buaya Seharga Rp 279 Juta Dimusnahkan Gegara Tak Punya Izin Impor. (BBC/Pemerintah Australia)

Suara.com - Otoritas berwenang di Australia akan memusnahkan tas mewah dari kulit buaya yang memiliki harga AUD 26 ribu atau sekitar Rp 279 juta lantaran pemiliknya tak memiliki izin impor.

Menyadur BBC, Jumat (4/9/2020), Pasukan Perbatasan Australia di Perth belum lama ini menyita sebuah tas berwarna hitam dengan merek terkenal asal Prancis, Saint Laurent.

Pembeli tas disebutkan tekah mengatur izin ekspor dari Konvensi Perdagangan Internasional Species Flora dan Fauna Liar yag Terancam Punah (CITES) Prancis.

Kendati demikian, perempuan itu tidak mengajukan permohonan izin impor ke orotitas manajemen CITES Australia.

Meskipun produk yang terbuat dari kulit buaya atau aligator diizinkan masuk ke Australia, barang-barang tersebut diatur secara ketat oleh CITES.

Ilustrasi buaya. [Covesia]
Ilustrasi buaya. [Covesia]

Bagi mereka yang ingin mengimpor produk kulit buaya ke Australia, diharuskan membayar izin sebesar AUD 70 atau sekitar Rp 751 ribu.

Departemen Pertanian, Air, dan Lingkungan Australia mengatakan pihaknya tidak akan mengambil tindakahan hukum terhadap si empunya tas.

Hukuman maksimum untuk pelanggaran perdagangan satwa liar di Australia adalah 10 tahun penjara dan denda AUD 222 ribu atau seklitar Rp 2,3 miliar.

Menteri Lingkungan Australia Sussan Ley, menyebut insiden ini sebagai pengingat yang mahal untuk mengajukan dokumen yang benar.

baca juga

"Kita semua perlu menyadari apa yang kita beli secara online karena membatasi perdagangan produk hewani sangat penting untuk kelangsungan hidup jangka panjang spesies yang terancam punah," ujar Ley.

Pemerintah di seluruh dunia telah menekan perdagangan spesies yang dieskploitasi secara berlebihan seperti aligator, yang menurut para kritikus didorong oleh industri mode.

Pemerintah Australia mengatakan pihaknya bekerja keras untuk mendeteksi kasus produk satwa liar eksotis yang diimpor secara ilegal di perbatasan.

Produk satwa liar tersebut termasuk aksesori mode, pernak-pernik wisata, bulu, taksidermi, hingga gading.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

23 Tahun Dilelang, Tas Tangan Putri Diana Akhirnya Laku Rp 194 Juta

23 Tahun Dilelang, Tas Tangan Putri Diana Akhirnya Laku Rp 194 Juta

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2020 | 09:27 WIB

Kreatif! Viral Pengguna TikTok Bikin Tas Mewah dari Wadah Kacamata

Kreatif! Viral Pengguna TikTok Bikin Tas Mewah dari Wadah Kacamata

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2020 | 10:37 WIB

Harga Tas di Outlet Ini Jadi Sorotan, Desainnya Mirip Keranjang Emak

Harga Tas di Outlet Ini Jadi Sorotan, Desainnya Mirip Keranjang Emak

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2020 | 18:59 WIB

Terkini

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:56 WIB

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:54 WIB

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:47 WIB

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:41 WIB

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:36 WIB

Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution

Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:32 WIB

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:26 WIB

Jutaan Anak Tak Sekolah, Gus Ipul Minta Kepala Daerah Dukung Sekolah Rakyat

Jutaan Anak Tak Sekolah, Gus Ipul Minta Kepala Daerah Dukung Sekolah Rakyat

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:25 WIB

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:22 WIB

Buntut Intimidasi Dokter di IGD, Sekjen Golkar Pastikan Sanksi Tegas bagi Kader yang Buat Onar

Buntut Intimidasi Dokter di IGD, Sekjen Golkar Pastikan Sanksi Tegas bagi Kader yang Buat Onar

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:16 WIB

×