Terniat! Pil Koplo Diselundupkan di Dalam Tahu, Warganet: Kok Bisa Tahu?

Senin, 07 September 2020 | 12:50 WIB
Terniat! Pil Koplo Diselundupkan di Dalam Tahu, Warganet: Kok Bisa Tahu?
Petugas membongkar tahu putih berisi pil koplo. (Instagram/@infia_fact)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wanita berambut sebahu ini dijerat pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 53 KUHP.

“Selain menangkap VN alias Vina, kami juga menyita sejumlah barang bukti,” ujar Kepala Satuan Reskoba Polres Jombang AKP M Mukid, sebagaimana dilansir Beritajati.com, Rabu (26/8/2020).

Barang bukti itu di antaranya, satu buah plastik kersek yang di dalamnya terdapat 9 kulit salak berisi 1.815 butir pil dobel L, kemudian tisu serta 32 biji buah salak.

Selain itu, polisi juga menyita satu lembar kertas pendaftaran penitipan barang, serta satu unit telepon pintar warna putih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI