"Ibunya (tersangka ML) ngaku menggigit. Tapi yang lain dia (ngaku) enggak melakukan," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Penghuni Apartemen Pavilion, Tanah Abang, Jakarta Pusat sebelumnya digemparkan dengan penemuan sesosok mayat wanita berusia lima tahun pada Rabu (3/9/2020) petang.
Dikutip dari Antara, identitas mayat tersebut berinisial SHM. Saat kali pertama ditemukan, terdapat luka lebam di tubuh korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung ketika itu menyampaikan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban.
"Iya ada (penemuan) mayat (di Tanah Abang), kami masih lakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP)," kata Tahan saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (9/3).
Menurutnya, kasus penemuan mayat balita itu kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat.
Sejak ditemukan tak bernyawa, petugas telah mengevakuasi mayat korban ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk diautopsi.
Baca Juga: Wanita Asal Maroko Sangkal Bunuh Bayinya, Ngaku Cuma Menggigit