KPK Siap Ambil Alih Kasus Suap Jaksa Pinangki, Jika...

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Selasa, 08 September 2020 | 14:14 WIB
KPK Siap Ambil Alih Kasus Suap Jaksa Pinangki, Jika...
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mengambil alih kasus suap terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.

Pengambil alihan kasus tersebut dilakukan jika proses penanganan perkara tersebut dinilai tidak sesuai jalurnya.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengemukakan bahwa kewenangan KPK mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan telah diatur dalam Pasal 10a Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasar Pasal 10a Ayat (2) dijelaskan, pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh KPK dengan alasan:

  • laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti;
  • proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan;
  • penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya;
  • penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi;
  • hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
  • keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Apabila salah satu syaratnya itu ada di sini kami sangat memungkinkan untuk mengambil alih perkara ini. Tapi kalau berjalan baik, profesional, kita tidak akan melakukan itu," kata Karyoto saat jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono mengatakan bahwa pengambilan alih perkara Tipikor oleh KPK sangat memungkinkan.
Selain pengambilan alih perkara, KPK juga bisa melakukan supervisi.

"Itu sepenuhnya nanti kewenangan KPK. Bukan hanya dari Kejaksaan, Kepolisian juga semacam itu. Kita jalankan dulu, kita tunggu nanti perekmbangannya. Tapi dari sisi undang-undang memungkinkan (pengambilan alih oleh KPK)," ujar Ali.

Gelar Perkara

Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah selesai melaksanakan ekspose atau gelar perkara kasus suap terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

baca juga

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020) pagi tadi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono menyamapaikan gelar perkara tersebut diikuti oleh perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, Kemenko Polhukam, dan Komisi Kejaksaan RI.

Namun, Ali enggan merincikan terkait materi hasil gelar perkara. Dia lantas meminta publik untuk sama-sama mengawal hingga ke tahap pengadilan.

"Saya tidak menyampaikan materi apa yang diekspos dan sebagainya nanti itu akan bermuara ke pengadilan. Nanti rekan-rekan bisa mengawal perkara ini sampai ke pengadilan seperti apa materinya," kata Ali saat jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).

Adapun, Ali mengklaim pihaknya telah melaksanakan gelar perkara secara transparan. Bahkan menurut dia, Kejaksaan Agung RI turut meminta masukan dari lembaga-lembaga penegak hukum lainnya dalam penyelesaian perkara tersebut.

"Kita sudah sampaikan secara terbuka tidak ada yang ditutupi bahkan kita meminta masukan-masukan atas kekurangan-kekurangan dari instansi yang terkait dalam penegakan hukum ini," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelar Perkara Jaksa Pinangki Tak Disampaikan, Kejagung Minta Ini ke Publik

Gelar Perkara Jaksa Pinangki Tak Disampaikan, Kejagung Minta Ini ke Publik

News | Selasa, 08 September 2020 | 13:20 WIB

Ikut Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki, KPK: Kejagung Harus Terbuka!

Ikut Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki, KPK: Kejagung Harus Terbuka!

News | Selasa, 08 September 2020 | 11:01 WIB

Tak Lagi Periksa Saksi, Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Etik Firli Bahuri

Tak Lagi Periksa Saksi, Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Etik Firli Bahuri

News | Selasa, 08 September 2020 | 09:23 WIB

Sempat Buron, Eks Dirut Transjakarta Langsung Dijebloskan ke Lapas Salemba

Sempat Buron, Eks Dirut Transjakarta Langsung Dijebloskan ke Lapas Salemba

News | Senin, 07 September 2020 | 19:46 WIB

Adik Kandung Pinangki Kembali Diperiksa Kejagung

Adik Kandung Pinangki Kembali Diperiksa Kejagung

News | Senin, 07 September 2020 | 19:33 WIB

Terkini

Bromo Tutup Akibat Karhutla, Kemenpar Klaim Minat Kunjungan Wisatawan Tidak Menurun

Bromo Tutup Akibat Karhutla, Kemenpar Klaim Minat Kunjungan Wisatawan Tidak Menurun

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 10:42 WIB

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 10:41 WIB

Danny Setiawan Meninggal Dunia, Eks Gubernur Jabar yang Dikenal Dedi Mulyadi sebagai 'Ahli Kebaikan'

Danny Setiawan Meninggal Dunia, Eks Gubernur Jabar yang Dikenal Dedi Mulyadi sebagai 'Ahli Kebaikan'

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:40 WIB

Berita Buruk Bukan Sekadar Kabar: Di Balik Layar Ada Orang yang Menderita

Berita Buruk Bukan Sekadar Kabar: Di Balik Layar Ada Orang yang Menderita

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:30 WIB

4 Rekomendasi Cushion Anti Gesekan Helm Motor untuk Komuter, Sudah Ada SPF-nya

4 Rekomendasi Cushion Anti Gesekan Helm Motor untuk Komuter, Sudah Ada SPF-nya

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 10:27 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bukti Aliran Uang Korupsi Ditemukan!

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bukti Aliran Uang Korupsi Ditemukan!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:19 WIB

Belajar dari Pemecatan Purbaya, Jadi Abdi Pemerintah Dilarang Keras Punya Hati yang Melankolis

Belajar dari Pemecatan Purbaya, Jadi Abdi Pemerintah Dilarang Keras Punya Hati yang Melankolis

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:15 WIB

Pertumbuhan Mobil Listrik Dinilai Belum Ancam Industri Komponen Otomotif

Pertumbuhan Mobil Listrik Dinilai Belum Ancam Industri Komponen Otomotif

Otomotif | Sabtu, 19 September 2026 | 10:15 WIB

Bursa Makin Sepi, Asing Angkat Kaki dari Saham RI Usai Purbaya Dicopot Pekan Ini

Bursa Makin Sepi, Asing Angkat Kaki dari Saham RI Usai Purbaya Dicopot Pekan Ini

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 10:14 WIB

Presiden Prabowo Hina Pakar Goblok, Artis Ini Sindir Telak: Padahal Beliau 2+8 Aja 11

Presiden Prabowo Hina Pakar Goblok, Artis Ini Sindir Telak: Padahal Beliau 2+8 Aja 11

Entertainment | Sabtu, 19 September 2026 | 10:09 WIB

×