Fakta Baru Kasus Kematian Linda, Pangkal Lidah Patah Akibat Dicekik Pacar

Selasa, 08 September 2020 | 15:05 WIB
Fakta Baru Kasus Kematian Linda, Pangkal Lidah Patah Akibat Dicekik Pacar
Suasana pembongkaran makam jenazah Linda yang ditemukan tewas tergantung di ventilasi rumah, di TPU Karang Medain, Mataram, NTB, Senin (3/8/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai tersangka, R disangkakan Pasal 338 Ayat tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI