Tolak Penceramah Bersertifikat, MUI Takut Negara Terlalu Intervensi

Siswanto | Suara.com

Selasa, 08 September 2020 | 16:20 WIB
Tolak Penceramah Bersertifikat, MUI Takut Negara Terlalu Intervensi
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Muhyiddin Junaidi (Antara)

Suara.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Muhyiddin Junaidi mengatakan MUI menolak program penceramah bersertifikat yang akan diselenggarakan Kementerian Agama.

"MUI menolak rencana program tersebut," kata Muhyiddin di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Ia mengatakan program tersebut juga memicu kegaduhan di tengah masyarakat karena ada kekhawatiran intervensi pemerintah dalam pelaksanaan program.

Kekhawatiran tersebut, kata dia, pemerintah melalui program yang dibuat dapat terlalu mengintervensi aspek keagamaan.

"Dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat mengendalikan kehidupan keagamaan," kata dia.

Muhyiddin dalam laporan Antara mengatakan keputusan MUI itu sesuai keputusan rapat pimpinan MUI, hari ini. MUI memahami pentingnya program peningkatan kompetensi dai sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan terhadap materi dakwah, terutama materi keagamaan seperti ekonomi syariah, bahan produk halal, wawasan kebangsaan dan sebagainya.

Namun, kata dia, program tersebut diserahkan sepenuhnya kepada kelembagaan Islam, termasuk MUI dan pihak-pihak yang memiliki otoritas sertifikasi dai.

"Untuk itu, MUI mengimbau kepada semua pihak agar tidak mudah mengaitkan masalah radikalisme dengan ulama, dai/muballigh dan hafizh serta tampilan fisik mereka, termasuk yang lantang menyuarakan amar makruf nahi munkar bagi perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara," kata dia.

Minta sikapi dengan jernih

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau masyarakat menyikapi rencana program penceramah bersertifikat dengan jernih dan obyektif, tidak didasarkan pada sikap curiga dan syak wasangka.

Menurut Zainut hal itu dapat menimbulkan salah paham yang berujung pada polemik yang tidak produktif.

Program dai dan penceramah bersertifikat, kata Zainut, adalah program biasa yang sudah sering dilakukan oleh ormas-ormas Islam atau lembaga keagamaan lainnya. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas dai dan penceramah agama agar memiliki bekal dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

"Seorang dai dan penceramah agama, misalnya perlu dibekali ilmu psikologi massa, public speaking, metode ceramah sesuai dengan perkembangan zaman dan juga pemahaman islam wasathiyah atau moderasi beragama serta pemahaman wawasan kebangsaan," kata Zainut dalam laporan Suara.com sebelumnya.

Zainut mengapresiasi kelompok masyarakat yang sudah melaksanakan program tersebut. Ke depan, Kementerian Agama ingin ada sinergi progam ormas-ormas agama dengan kemenag agar lebih maksimal pelaksanaannya.

"Program dai dan penceramah bersertifikat sifatnya voluntary atau sukarela bukan menjadi sebuah keharusan sehingga tidak ada alasan akan menjadi ancaman bagi dai dan penceramah agama yang tidak mengikutinya, karena tidak ada sanksi apapun yang akan diberikan kepadanya," kata Zainut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Sudah Kembalikan Rp8,4 M ke KPK, Klaim Jadi Korban Kasus Haji

Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Sudah Kembalikan Rp8,4 M ke KPK, Klaim Jadi Korban Kasus Haji

Video | Jum'at, 24 April 2026 | 10:57 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:31 WIB

Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan

Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:05 WIB

Sidang Isbat Putuskan Lebaran pada Jatuh 21 Maret 2026

Sidang Isbat Putuskan Lebaran pada Jatuh 21 Maret 2026

Foto | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:54 WIB

Sah! 1 Syawal 1447 H Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lebaran 2026

Sah! 1 Syawal 1447 H Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lebaran 2026

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:52 WIB

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:57 WIB

Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!

Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 08:05 WIB

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Senin, 16 Maret 2026 | 10:23 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB