Suara.com - Mahasiswa asal Jayapura tertangkap membawa ganja sebanyak senilai Rp 170 juta. Ganja kering tersebut pun langsung dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat.
Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol Monang Situmorang menuturkan, barang bukti didapat dari hasil tangkapan pada 17 Juli 2020 di KM Sinabung.
“Ganja dibawa dari Jayapura dengan tujuan Sorong,” katanya dilansir dari Kabarpapua.co jaringan Suara.com, Rabu (9/9/2020).
Berkat informasi dari masyarakat akhirnya BNN Papua Barat berhasil menangkap NS (19 tahun) yang merupakan kurir. Dalam pasarannya, per 1 ons ganja dihargai Rp 1 juta.
NS yang merupakan mahasiswa di Jayapura terancam pasal 111 ayat (1) dan subsider pasal 131 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya 10 tahun kurungan penjara.
BNN Papua Barat menyebutkan modus penyebaran ganja adalah ganja tersebut dititipkan kepada kurir dan biasanya kurir tidak pernah tahu siapa yang akan menerima paketan yang dibawanya.
“Yang jelas sesampainya di Sorong, kurir akan ditelepon oleh seseorang untuk diarahkan menyerahkan ganja tersebut,” jelasnya.
Situmorang berharap, pencegahan peredaran narkoba dapat diberantas bersama, termasuk melibatkan masyarakat.
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarpapua.co jaringan Suara.com dengan judul "Bawa Ganja Senilai Rp170 Juta, Mahasiswa Asal Jayapura Terancam 10 Tahun Penjara"
Baca Juga: Nasib Pemasok Ganja Dwi Sasono Dipertanyakan