Suara.com - Sebanyak 59 negara menutup pintu bagi warga negara Indonesia (WNI). Ini dikarenakan kasus Covid-19 di tanah air yang mencapai lebih dari 150 ribu.
Komisi I DPR RI meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melakukan diplomasi intensif terhadap puluhan negara tersebut.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Muhammad Farhan mengatakan bahwa hubungan diplomasi antara Indonesia dengan 59 negara tersebut harus tetap terjalin dengan baik. Apalagi Indonesia masih memiliki kepentingan strategis bagi WNI yang memiliki kepentingan untuk masuk ke negara-negara tersebut.
"Dalam hal ini Kemenlu harus melakukan diplomasi yang intensif dengan 59 negara tersebut, karena kita masih punya kepentingan strategis bagi WNI yang harus masuk ke negara-negara itu baik kepentingan bisnis, pemerintahan dan pendidikan," kata Farhan saat dihubungi, Rabu (9/9/2020).
Di sisi lain, Farhan juga menilai pelarangan masuk oleh 59 negara itu menjadi momen pemerintah untuk introspeksi terhadap penanggulangan pandemi Covid-19 di tanah air. Sebab, hingga saat ini penularan virus masih terjadi dengan masif.
Terhitung per Rabu (8/9/2020) jumlah kasus positif Covid-19 di tanah air mencapai 200.035 orang.
Meskipun begitu, pelarangan masuknya WNI oleh 59 negara itu dianggap Farhan bisa dijadikan alat untuk mempersatukan bangsa agar lebih kuat menghadapi pandemi Covid-19.
"Namun bagaimanapun reaksi 59 negara itu juga harus kita jadikan alat untuk mempersatukan kita sebagai bangsa, karena kita sekarang sedang menghadapi masalah pandemi Covid-19, yang mana akan mempengaruhi harkat dan martabat bangsa kita di mata dunia."
Baca Juga: 1 Nyawa Sangat Berharga, Tapi Kematian Jauh Lebih Tinggi Jika Ada Kelaparan