Suara.com - Beredar narasi yang mengatakan bahwa NPWP dan NIK akan digabung sehingga semua penduduk Indonesia akan kena pajak.
Klaim ini dibagikan oleh akun Facebook Hartini Yulianti pada Sabtu (5/8/2020) dan telah dibagikan sebanyak 14 kali.
Berikut narasi yang ditulis oleh Hartini Yulianti
"NPWP dan NIK Mau Digabung, Semua Penduduk Indonesia Akan Dipajaki? Terus kartu ini gimana...? Nasibnya...?"
![[SALAH] NPWP dan NIK Digabung, Semua Penduduk Kena Pajak (Turnbackhoax.id).](https://media.suara.com/pictures/original/2020/09/09/16105-salah-npwp-dan-nik-digabung-semua-penduduk-kena-pajak.jpg)
Lantas benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan hasil penelusuran Turnbackhoax.id - Jaringan suara.com pada Selasa (8/9/2020), klaim yang menyebutkan bahwa NPWP dan NIK akan digabung sehingga seluruh penduduk akan kena pajak merupakan klaim yang salah.
Faktanya, tidak semua penduduk Indonesia dikenai pajak. Hanya penduduk berpenghasilan di atas Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan yang akan dikenai pajak. Selain itu, orang yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga akan dikenai pajak.
Pemerintah Indonesia sendiri memang berencana akan menganggungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Keduanya akan dijadikan satu data tunggal atau Single Indentity Number (SIN). Adapun tujuan penggabungan ini tidak lain adalah untuk mensinkronkan dan validasi data wajib pajak.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Nahdlatul Ulama Ganti Lambang Ditambahkan Salib?
Belum sempat terealisasi, masyarakat sudah khawatir dengan kabar yang mengatakan bahwa dirinya akan dikenai pajak, meskipun tidak tergolong dalam kategori wajib pajak. Hal tersebut ditepis oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Menurut penuturan Suryo, orang yang akan dikenakan pajak adalah mereka yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau dengan kata lain yang penghasilannya di atas Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta tiap bulannya.
"Orang yang bayar pajak kan orang Indonesia, meskipun yang kena pajak yang PTKP kan. NPWP itu nomor identitas, sarana identifikasi sebenarnya," tutur Suryo di Gedung DPR RI, Kamis (3/9/2020).
Kabar tentang wacana penggabungan NPWP dan NIK sudah lama beredar. Namun hal tersebut belum bisa terwujud karena data yang ada masih tercecer, NIK berada di bawah Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sementara NPWP di Ditjen Pajak.
Menurut Suryo Utomo, proses singkronisasi data tersebut terus berlangsung hingga sekarang. Sayangnya, Suryo tidak menjelaskan lebih lanjut kapan target penggabungan NPWP dan NIK menjadi SIN tuntas dilakukan.
Dilansir dari kompas.com, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan bila hal tersebut digabungkan, akan membuat pengawasan semakin efektif sehingga nantinya wajib pajak dapat dipantau dengan mudah.