Bawaslu: Coblos Kotak Kosong adalah Juga Pilihan, Kami Dorong

Kamis, 10 September 2020 | 04:25 WIB
Bawaslu: Coblos Kotak Kosong adalah Juga Pilihan, Kami Dorong
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo. [Antara / captured]

Suara.com - Pihak Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menegaskan, keputusan pemilik hak pilih untuk memilih atau mencoblos kotak kosong pada Pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon adalah pilihan yang terbuka.

"Menjadi kewajiban penyelenggara, KPU menyosialisasikan bahwa ada pilihan selain calon tunggal, yaitu pilihan kotak kosong dan ini kami dorong," kata anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, Rabu (9/9/2020).

Hal itu menjadi salah satu poin yang diutarakan Ratna dalam diskusi publik virtual bertema "Oligarki Parpol dan Fenomena Calon Tunggal", di Jakarta, Rabu (9/9).

Ratna menceritakan pengalaman Bawaslu saat Pilkada di Makassar pada 2018, yakni ada laporan dari tim pasangan calon yang keberatan ada gerakan masyarakat untuk mengampanyekan pilihan terhadap kotak kosong.

Seorang petugas memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (22/72020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Seorang petugas memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (22/7/2020). [Suara.com / Angga Budhiyanto]

Pada Pilkada serentak 2020 kali ini, diketahui bahwa potensi terjadi calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong ini juga bisa terjadi di beberapa wilayah.

"Melihat pendekatan regulasi, pengaturan tim kampanye kolom kotak kosong tidak diatur dalam UU atau PKPU. Bagaimana mengkampanyekan kotak kosong tidak diatur, maka kami tidak menyebutkan sebagai kampanye," katanya.

Namun, kata Ratna, saat Bawaslu menangani laporan itu, ternyata mereka tidak menemukan ada unsur kampanye hitam, politik uang, isu SARA, maupun tindakan-tindakan lain yang mengarah pidana pemilihan.

"Sehingga, apa yang dilakukan masyarakat adalah bagian dari ekspresi pilihan yang memang ruangnya harus dibuka," katanya.

Artinya menurut dia, Pilkada di Makassar saat itu bisa dijadikan sebagai contoh pembelajaran berharga, bahwa memilih kotak kosong adalah pilihan.

Baca Juga: 243 Pelanggaran, Bawaslu Siap Beri Sanksi Peserta Pilkada Gelar Arak-arakan

"Ini memang harusnya ke depan ada pengaturan lebih eksplisit di UU kita, sehingga masyarakat tahu bahwa ini (kotak kosong) memang pilihan," tuturnya.

Keputusan hukum yang kemudian membuat calon tunggal bisa mengikuti Pilkada, lanjut Ratna, harus pula diikuti pengaturan kebebasan menyampaikan pilihan kepada kotak kosong itu.

"Termasuk, mendorong pemantau pemilu yang nanti memiliki legal standing menyampaikan permohonan perselisihan hasil pemilu di daerah-daerah dengan calon tunggal," pungkas Ratna. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI