Namun teriakan dan tangisan korban kadung didengar warga sekitar. Pelaku yang sudah kepalang basah, sempat mencium dan meraba tubuh korban. Sebelum warga datang, dan pelaku akhirnya meninggalkan TKP.
"Pelaku takut warga datang dan meninggalkan celana panjangnya di TKP. Pelaku juga sempat mengancam korban menggunakan gunting," papar Kasat Reskrim.
Diketahui, sebelumnya pelaku pernah datang ke rumah korban, sehingga mengetahui seluk beluk rumah korban. Pun antara pelaku dan korban pernah saling bertukar nomor handphone dan beberapa kali berkomunikasi.
Atas perbuatannya itu, pria tamatan SD ini kini harus meringkuk di penjara. SPR dijerat Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.