Dalam aturan ini, Anies hanya mengizinkan 11 sektor yang dianggap penting untuk beroperasi, sama seperti aturan PSBB awal pandemi. Namun kali ini bedanya, selain 11 sektor itu, perkantoran boleh dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 25 persen.
Gubernur DKI Sebut 12 Hari Terakhir Kasus Positif Covid-19 Naik Signifikan
Minggu, 13 September 2020 | 16:01 WIB

BERITA TERKAIT
Anies: Satu Gedung Harus Ditutup Jika Ada Temuan Kasus Corona
13 September 2020 | 15:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI