Kemudian protokol kesehatan ini akan di intensifkan dilakukan bersama oleh Polri, TNI Satpol-PP beserta OPD yang sudah ditugaskan dan kita akan mengintensifkan di dua pekan ke depan, mudah-mudahan pekan-pekan selanjutnya sudah lebih baik, sehingga kedisiplinan bisa terjamin.
Sejauh ini sudah ditindak 158 ribu orang atau badan bahkan denda yang terkumpul sudah sampai Rp4.333.000.000 dan denda sekarang berjenjang. Pelanggaran pertama, pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi. Denda untuk tidak memakai masker Rp250 ribu, bila berulang menjadi Rp500 ribu dan seterusnya.
Yang berikutnya tentang pemberian bantuan sosial tetap berjalan, bantuan sosial diberikan sesuai jadwal yang telah disusun hingga akhir tahun dan penerima bantuan ini sesuai dengan data yang sudah ada seperti yang selama ini berjalan, jumlahnya 2,46 juta keluarga, keluarga rentan yang ada di DKI
Jakarta. Pembiayaan bantuan sosial ini dilakukan melalui APBN Kementerian Sosial dan APBD yang nanti pendistribusiannya dilakukan melalui PD Pasar Jaya.
Bapak Ibu sekalian yang saya hormati, Kita menyadari bahwa hari-hari ke depan adalah hari-hari di mana kita harus menjaga kedisiplinan, karena itu saya garisbawahi sekali lagi, prinsip dari PSBB adalah berada di rumah, mengurangi berpergian, belajar di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah, dan bila memang harus pergi memang karena kondisi mengharuskan mendesak dan ketentuan-ketentuannya seperti yang tadi suadah disampaikan mari kita sama-sama disiplin, mari kita sama-sama melindungi diri kita dan orang lain, khususnya dalam penggunaan masker.
Menggunakan masker ini tidak nyaman, kita harus akui. Tetapi terpapar COVID-19 itu jauh lebih tidak nyaman dirawat karena COVID-19 jauh lebih tidak nyaman karena itu mari kita menggunakan masker dalam kegiatan apapun, untuk kita bisa menghindari penularan dan tertular.
Demikian penjelasan mengenai pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta yang akan mulai dilaksanakan hari Senin tanggal 14 September.