Ini adalah gambaran situasi di Jakarta, bahwa 12 hari terakhir kita menghadapi masalah yang cukup menantang, langkah-langkah ke depan adalah pembatasan. Sehingga kita memasuki fase pembatasan yang berbeda pada masa transisi kemarin. Perlu saya garisbawahi di sini, bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta, ini diatur ada tiga peraturan Gubernur. Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ditetapkan pada 9 April 2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 ditetapkan tanggal 19 Agustus ini terkait dengan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan. Lalu Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini tanggal 13 September tentang perubahan peraturan gubernur Nomor 33.
Prinsipnya, dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai dengan hari ini Jakarta masih berstatus PSBB. Sesuai Permenkes PSBB itu berlaku dua mingguan dan dapat diperpanjang.
Pada prinsipnya selama masa PSBB sebisanya tetap berada di rumah. Dianjurkan untuk tidak bepergian kecuali untuk keperluan mendesak, kecuali untuk aktivitas dalam usaha esensial yang memang
diperbolehkan.
Dan ada lima faktor dalam pembatasan ini. Pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan dan lain-lain. Itu pertama. Yang kedua adalah pengendalian mobilitas, yang ketiga adalah rencana isolasi yang terkendali. Yang keempat adalah pemenuhan kebutuhan pokok dan yang kelima adalah penegakkan sanksi.
Jadi, pesan paling penting dalam PSBB adalah tetap berada di rumah, kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan esensial, baru bepergian. Di dalam fase 14 September ini selama dua pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan seccara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin.
Jadi ke 11 sektor ini adalah:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan dan minuman,
3. Sektor energi
4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi
5. Sektor keuangan perbangkan sistem pembayaran dan pasar modal dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia.
6. Sektor logistik
7. Sektor perhotelan
8. Konstruksi
9. Sektor industri strategis
10. Sektor pelayanan dasar fasilitas publik dan industri yang ditempatkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
11. Sektor yang memfasilitasi dukungan sehari-hari
Adapun beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua pekan ke depan meneruskan semua institusi pendidikan sekolah masih tetap tutup. Lalu seluruh kawasan pariwisata taman rekreasi semua kegiatan hiburan, tutup, begitu juga dengan taman kota RPTA fasilitas-fasilitas umum. Yang terkait dengan pengumpulan orang itu tutup dan sarana olahraga publik olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing.
Kelima, kegiatan resepsi pernikahan seminar, conference, semua dibatasi. Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil. Lalu kegiatan-kegiatan esensial yang dapat beroperasi dengan kapasitas dibatasi termasuk kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN & BUMD yang terlibat di dalam penanganan COVID-19, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bertindak pada sektor kebencanaan.
Baca Juga: Sindir Anies Depan Cakada, Hasto: Rem Gak Bisa Mendadak, Lihat Kanan Kiri
Adapun yang terkait dengan kantor pemerintahan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, di zona dengan risiko tinggi, maka dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai.