Longgar, Ini Pernyataan Lengkap Anies Soal Aturan Baru PSBB DKI

Minggu, 13 September 2020 | 18:07 WIB
Longgar, Ini Pernyataan Lengkap Anies Soal Aturan Baru PSBB DKI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Jakarta, dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen sesuai dengan peraturan menteri PAN RB adapun para pimpinan berhak untuk melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik yang mendasar yang memang harus mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai, misalnya terkait dengan kebencanaan terkait dengan penegakan hukum dan sektor-sektor lainnya.

Ada catatan di sini, dalam seluruh aktivitas bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi, bukan hanya kantornya tetapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi. Ini diatur dalam Pergub Nomor 88.

Kemudian beberapa tempat kegiatan juga bisa beroperasi tetapi dengan kondisi tertentu, restoran rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang, tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat. Sehingga beroperasi bisa, tetapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang.

Lalu tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen, tetapi tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai, komunitas berbagai lokasi dan tempat ibadah di kampung-kampung kompleks yang zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi. Jadi misalnya Masjid Raya harus ditutup dulu, tetapi tempat ibadah di komunitas tetap bisa di jalankan.

Kemudian terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non esensial, tempat ini bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawainya, apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan.

Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan pembatasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi yang bersamaan, tetapi restoran rumah makan kafe yang berada di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang.

Dalam masa tiga bulan ini, pasar alhamdulillah telah menjadi tempat di mana kedisiplinan untuk pengawasan terjadi antar para pedagang. Tindakan kita untuk menutup pasar bila ditemukan kasus positif telah membuat para pedagang bersama-sama menegakan kedisiplinan untuk menghindari pasarnya ditutup.

Jadi saat ini kita menyaksikan justru kasus terbanyak dari kejadian kejadian yang sekarang bermunculan adalah dari perkantoran. Itulah sebabnya dalam PSBB mulai 14 September ini fokus utama kita adalah pembatasan di arena perkantoran. Arena perkantoran pemerintahan, kedisiplinan untuk mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai telah berjalan lebih baik. Tetapi di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. Karena itulah dengan diwajibkan para pimpinan mengatur pekerjaannya bekerja dari rumah, apabila harus bekerja dari kantor maka sebanyak banyaknya 25 persen. Harapannya kita bisa menekan kasus yang bermunculan dikluster perkantoran.

Ini berlaku selama dua pekan ke depan dan bila di pasar, di pusat perbelanjaan, di gedung perkantoran ditemukan kasus positif, maka bukan saja kantor atau Penyewa di lantai tertentu tetapi seluruh gedung akan ditutup selama tiga hari operasi.

Baca Juga: Sindir Anies Depan Cakada, Hasto: Rem Gak Bisa Mendadak, Lihat Kanan Kiri

Berikutnya yang diatur adalah mobilitas penduduk juga ini akan dikurangi kapasitas maksimal dari kendaraan umum atau kendaraan adalah 50 persen, meneruskan seperti apa yang ada sekarang. Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, lalu transportasi darat, kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang perkendaraannya, detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui surat keputusan kepala dinas perhubungan.

Adapun kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang perbaris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tetapi bila tidak satu rumah atau tidak satu domisili maka harus mengikuti ketentuan maksimal dua orang per baris.

Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan detail dari aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan.

Terkait dengan sarana isolasi, seperti pernah kami sampaikan, kita membutuhkan untuk bisa mengendalikan penularan agar makin terbatas dengan cara mereka-mereka yang terpapar di isolasi. Kami sampaikan terima kasih kepada Gugus tugas nasional kepada Pemerintah Pusat yang telah memberikan dukungan untuk kita bisa menitipkan warga yang harus isolasi di fasilitas isolasi mandiri, baik di Kemayoran maupun di hotel dan penginapan atau Wisma dan tempat-tempat lain yang dituju oleh Gugus.

Jadi, mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan. Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah dan ini sudah terjadi, karena tidak semua kita memiliki pengetahuan, pengalaman untuk bisa menjaga agar Kesehariannya tidak menularkan kepada orang lain.

Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di
tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penumpukan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum dan kemudian kegiatan tracing dinas kesehatan, melalui Puskesmas akan melakukan aktivitas finding dan setiap masarakat yang ditemui dalam kegiatan active case finding wajib untuk menerima kegiatan testing, untuk menyelamatkan yang bersangkutan bila yang bersangkutan itu memiliki potensi positif, wajib untuk dites. Penentuannya oleh tim Dinas Kesehatan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI