"Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km/jam. Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan," jelas Oemi Vierta Moerdika, General Manager Representative Office 1 Jasamarga.
Hingga berita ini dipublikasi, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan atas kejadian ini.