Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk mengaudit dan mengoreksi protokol keamanan di rumah sakit.
Alasan itu dikarenakan Jokowi tak ingin rumah sakit menjadi klaster penyebaran Covid-19.
"Saya minta Menkes segera melakukan audit dan koreksi mengenai protokol keamanan untuk tenaga kesehatan dan pasien di seluruh rumah sakit. Sehingga rumah sakit betul-betul menjadi tempat yang aman dan bukan jadi klaster penyebaran Covid," ujar Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Terbatas mendengarkan Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional secara virtual, Senin (14/9/2020).
Tak hanya itu, mantan Wali Kota Solo itu juga meminta Menkes terkait memastikan ketersediaan tempat tidur dan ruang ICU di rumah sakit rujukan untuk kasus-kasus yang berat.
"Pastikan ketersediaan tempat tidur dan ICU di rumah sakit rujukan untuk kasus-kasus yang berat," ucap dia.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara menegaskan pemerintah menyiapkan pusat-pusat karantina dengan gejala ringan. Hal tersebut kata Jokowi
agar pasien Covid-19 tidak melakukan isolasi mandiri dan berpotensi menularkan keluarga.
"Pemerintah juga menyiapkan pusat-pusat karantina dengan gejala ringan agar tidak melakukan isolasi mandiri, ini juga penting, yang berpotensi menularkan kepada keluarga," kata Jokowi.
Pemerintah kata Jokowi juga telah bekerja sama dengan pengelola hotel berbintang 1 dan 2 untuk fasilitas tempat karantina.
"Kita telah bekerja sama dengan hotel bintang 1 dan 2 untuk menjadi fasilitas karantina. Ini tolong disampaikan ada 15 hotel bintang 2 dan 3 di Jakarta dengan kapasitas 3.000, kita telah bekerja sama dengan grup-grup hotel yang ada," katanya.
Baca Juga: Peringatan Jokowi ke Kepala Daerah: Jangan Buru-buru Tutup Wilayah
Selain itu, Jokowi menyebut pemerintah juga terus menambah tempat isolasi covid bagi pasien yang tanpa gejala dan yang bergejala ringan.