Masih Zona Oranye, Pemkab Bogor Enggan Ikuti Anies Terapkan PSBB Ketat

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 14 September 2020 | 15:29 WIB
Masih Zona Oranye, Pemkab Bogor Enggan Ikuti Anies Terapkan PSBB Ketat
[Unsplash/Markus Spiske]

Suara.com - Pemerintah Kabupaten Bogor enggan mengikuti langkah Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB secara ketat yang dimulai, Senin (14/9/2020) ini. Pasalnya, wilayah Bogor dinilai masih berada di zona oranye.

"Oh tidak (menerapkan PSBB ketat). Ya karena situasi, pertama zona kita zona oranye," kata Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Komplek Kantor Bupati Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020).

Menurut Iwan, kekinian tingkat reproduksi efektif (RT) di Kabupaten Bogor masih terbilang rendah yakni ada di angka 1,2 saja.

"Jadi mungkin kalau DKI melihat dari jumlah sebaran, jumlah ininya tinggi, jadi ada pengetatan," ungkapnya.

Iwan menambahkan, di wilayahnya sebenarnya tidak hanya zona oranye saja. Melainkan ada sebagian wilayah yang berstatus merah dan hijau.

"Sekarang kalau zona hijau diketatkan kayak zona merah, tidak adil juga. Masa karena dia sudah kerja keras, mematuhi, terus menurunkan aturan dibikin ketat. Kan masyarakat juga kasihan," tuturnya.

Meski demikian, Iwan menegaskan pihaknya tak serta merta melonggarkan protokol kesehatan. Ia mengimbau masyarakat agar tetap patuh terhadap aturan tersebut.

DKI PSBB Ketat

Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

baca juga

"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," tambahnya.

Dalam aturan ini, Anies hanya mengizinkan 11 sektor yang dianggap penting untuk beroperasi, sama seperti aturan PSBB awal pandemi. Namun kali ini bedanya, selain 11 sektor itu, perkantoran boleh dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 25 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Tak Terapkan SIKM di PSBB Ketat, Pemkab Bogor Lempar Kritik

Anies Tak Terapkan SIKM di PSBB Ketat, Pemkab Bogor Lempar Kritik

News | Senin, 14 September 2020 | 15:16 WIB

Satukan Persepsi Soal PSBB, Polisi Gelar Rakor dengan TNI dan Pemprov DKI

Satukan Persepsi Soal PSBB, Polisi Gelar Rakor dengan TNI dan Pemprov DKI

News | Senin, 14 September 2020 | 15:08 WIB

Muratara, OKUS, OI Dilaporkan Paling Bandel Protokol Kesehatan

Muratara, OKUS, OI Dilaporkan Paling Bandel Protokol Kesehatan

Sumsel | Senin, 14 September 2020 | 14:44 WIB

Sejumlah Kepala Daerah Sudutkan Anies, Rocky Gerung: Kayak Kerjaan Preman

Sejumlah Kepala Daerah Sudutkan Anies, Rocky Gerung: Kayak Kerjaan Preman

News | Senin, 14 September 2020 | 14:40 WIB

Ruhut Sitompul Heran Masih Ada yang Jagokan Anies Baswedan Jadi Capres 2024

Ruhut Sitompul Heran Masih Ada yang Jagokan Anies Baswedan Jadi Capres 2024

News | Senin, 14 September 2020 | 14:24 WIB

Gawat! Pelanggar Protokol Kesehatan di Jateng Tembus 25 Ribu Orang

Gawat! Pelanggar Protokol Kesehatan di Jateng Tembus 25 Ribu Orang

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2020 | 13:53 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×