Kelelahan Gowes Jadi Alasan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi

Iwan Supriyatna | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 15 September 2020 | 08:01 WIB
Kelelahan Gowes Jadi Alasan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi
Pesepeda masuk tol. [schrenshoot akun Instagram @warung_jurnalis]

Suara.com - Rombongan pesepeda masuk Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga) terungkap berjumlah 7 orang. Mereka mengaku melakukan aksinya lantaran kelelahan gowes hingga kehilangan fokus yang menyebabkan mereka tak sadar melintasi jalan tol.

Kepala Induk Patroli Jaya Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Fitrisia Kamila mengatakan, pengakuan itu didapat usai dirinya melakukan pemeriksaan terhadap salah satu dari 7 orang pesepeda tersebut yakni berinisial SO.

"Menurut pengakuan bapak SO mereka masuk tol karena ketidak tahuan itu adalah jalan tol," kata Kamila dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Selasa (15/9/2020).

Selain itu, menurut Kamila, SO juga mengaku lengah dan kurang fokus akibat kelelahan mengejar ketinggalan rombongan lain sehingga tidak melihat adanya rambu sepeda dilarang masuk.

"Mereka masuk tol menyeberang di km 46 (cevron polingga) dan melawan arus menuju rest area km 45 titik awal mereka bertemu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kamila membeberkan ke tujuh orang pesepeda yang masuk ruas jalan Tol Jagorawi tersebut yakni SO, WT, MY, UM, AS, AF, dan AS.

"Rata-rata alamatnya berdomisili di Bekasi," tutur Kamila.

Terancam Penjara

Polisi menyebut rombongan pesepeda yang viral di media sosial gegara masuk jalan Tol Jagorawi bisa terancam pidana. Buntut dari aksi nekat masuk tol dan melawan arus itu, mereka bisa dijebloskan ke penjara.

Kepala Induk Patroli Jaya Raya Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila mengatakan, meski dalam UU Lalu Lintas tak mengatur aturan sepeda masuk jalan tol akan tetapi para rombongan pesepeda itu bisa dikenai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Jadi kita kenakan di pasal 63 ayat 6 UU 38 tahun 2004 tentang Jalan. Nanti yang manggil itu lewat polres ya, reskrim jadi masuknya pidana," kata Kamila saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).

Kamila mengatakan, selain itu juga para pesepeda bisa dijerat pasal 64 ayat 4 UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Hanya saja, ancaman kurungan penjaranya terbilang ringan, yakni hanya 14 hari saja.

Namun, ancaman pidana kepada rombongan pesepada itu bisa sangat tinggi jika aksi terobos jalur tol itu sampai mengakibatkan kecelakaan.

Viral

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial sebelumnya menangkap aktivitas rombongan pesepeda tengah melintas di ruas jalan tol. Bahkan, beberapa pesepeda terlihat nekat melawan arus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Lomba Balap Lari Liar di Tangsel, Wali Kota: Nggak Boleh, Bahaya!

Viral Lomba Balap Lari Liar di Tangsel, Wali Kota: Nggak Boleh, Bahaya!

Banten | Selasa, 15 September 2020 | 06:28 WIB

Viral Sepeda Masuk Tol Jagorawi, Sanksi Hukum Menanti

Viral Sepeda Masuk Tol Jagorawi, Sanksi Hukum Menanti

Jatim | Selasa, 15 September 2020 | 05:35 WIB

Auto Mewek, Viral Suami ke Kawinan Mantan Istri, Bawa Anak Sambil Dipeluk

Auto Mewek, Viral Suami ke Kawinan Mantan Istri, Bawa Anak Sambil Dipeluk

Kalbar | Selasa, 15 September 2020 | 07:05 WIB

Terkini

Bukan Hanya Hutan, Blue Carbon Jadi Kunci Baru Redam Krisis Iklim: Seberapa Efektif?

Bukan Hanya Hutan, Blue Carbon Jadi Kunci Baru Redam Krisis Iklim: Seberapa Efektif?

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:15 WIB

Senat AS Menolak Lagi! Upaya Rem Kewenangan Perang Donald Trump ke Iran Kandas

Senat AS Menolak Lagi! Upaya Rem Kewenangan Perang Donald Trump ke Iran Kandas

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:10 WIB

Napi Korupsi Ngopi di Kendari Viral, Ini 7 Fakta Supriadi Eks Syahbandar Kolaka

Napi Korupsi Ngopi di Kendari Viral, Ini 7 Fakta Supriadi Eks Syahbandar Kolaka

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:08 WIB

Tegang! Upaya Eksekusi Rumah Dinas TNI di Slipi Diwarnai Adu Mulut, Warga Minta Prabowo Turun Tangan

Tegang! Upaya Eksekusi Rumah Dinas TNI di Slipi Diwarnai Adu Mulut, Warga Minta Prabowo Turun Tangan

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:02 WIB

Ayah Pelaku Penembakan di Turki Masih Aktif sebagai Polisi, Punya Jabatan Mentereng

Ayah Pelaku Penembakan di Turki Masih Aktif sebagai Polisi, Punya Jabatan Mentereng

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:59 WIB

Iran Mau Hukum Gantung Perempuan Pertama Buntut Aksi Demo Anti Rezim

Iran Mau Hukum Gantung Perempuan Pertama Buntut Aksi Demo Anti Rezim

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:55 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah: Sengketa Lahan Tanah Abang Harus Tuntas Sebelum Bangun Rusun Subsidi

DPR Ingatkan Pemerintah: Sengketa Lahan Tanah Abang Harus Tuntas Sebelum Bangun Rusun Subsidi

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:44 WIB

Beda Peran Laut Merah dan Selat Hormuz, Akan Ditutup Iran?

Beda Peran Laut Merah dan Selat Hormuz, Akan Ditutup Iran?

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:39 WIB

KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi

KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:34 WIB

Update Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: 3 Perwira dan 1 Bintara TNI Segera Disidang!

Update Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: 3 Perwira dan 1 Bintara TNI Segera Disidang!

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:34 WIB