Jokowi Tunjuk Luhut Bukan Terawan, Analis: Ini Pengangkatan Politis

Siswanto Suara.Com
Kamis, 17 September 2020 | 12:33 WIB
Jokowi Tunjuk Luhut Bukan Terawan, Analis: Ini Pengangkatan Politis
Ilustrasi Luhut Binsar Panjaitan. (Suara.com/Ema Rohima)

"Sebelumnya berbagai tenggat waktu sudah di berikan Presiden; Covid-19 landai di akhir Mei dan lain-lain. Tapi gagal. Semoga kali ini berhasil," kata Hidayat.

Usai mendapatkan perintah Jokowi, Luhut yang juga menjabat Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengundang kepala daerah serta pimpinan TNI/Polri di sembilan provinsi untuk melakukan rapat koordinasi secara virtual.

“Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate dan penurunan mortality rate,” kata Luhut.

Mengenai perintah Presiden untuk berkonsetrasi lebih dahulu kesembilan provinsi tersebut adalah karena kedelapan provinsi itu berkontribusi terhadap 75 persen dari total kasus atau 68 persen dari total kasus yang masih aktif. Di luar delapan provinsi tersebut ditambahkan juga Provinsi Papua.

Luhut menyebutkan bahwa untuk mencapai tiga sasaran penanganan penularan Covid 19 di kesembilan provinsi utama itu pihaknya telah menyusun tiga strategi.

“Operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol Kesehatan, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik kluster-kluster Covid-19 di setiap provinsi,” kata dia.

“Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan karena kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya maka mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik,” kata Luhut.

Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan perlunya perubahan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar polisi dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi.

“Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara menurut UU, pergub atau perbub atau perwali tidak boleh memuat sanksi pidana,” kata dia.

Baca Juga: Luhut dan Doni Ditunjuk Tangani Corona 9 Provinsi, Kemana Menkes Terawan?

Dia menyarankan agar para kepala daerah segera memproses perubahan pergub, perbub atau perwali tersebut menjadi perda ke DPRD.

Mahfud mengatakan saat ini di seluruh Indonesia hanya dua pergub yang telah menjadi perda.

“Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu diluar Pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” kata dia.

Dengan memakai UU tersebut, kata Mahfud, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Sejak awal pekan ini, operasi yustisi telah diterapkan secara serentak di kesembilan provinsi. Namun demikian, ada beberapa provinsi yang sebelumnya juga telah menerapkan operasi yustisi untuk menindak tegas pelanggar protokol Covid-19 sebelum keluar perintah Presiden Jokowi hari itu. Provinsi tersebut antara lain Provinsi Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Luhut menegaskan dalam dua hari mendatang sejak mendapat perintah, rapat-rapat teknis dengan semua provinsi akan digelar secara intensif.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI