Pertama, pengembang yang meninggalkan atau menelantarkan perumahan atau cluster yang dibangunnya.
"Kemudian, kondisi eksisting di lapangan sudah tidak sesuai dengan rencana tapak (site plan), dan rencana tapak telah diubah atau tidak ditemukan keberadaannya," ucap Ipi.
Menanggapi pemda, para Kepala Kantor Tanah BPN se-Tangerang Raya secara umum menegaskan bahwa rencana tapak adalah kunci.
Namun demikian, mereka juga mengakui bahwa ada pengembang nakal yang merevisi rencana tapak PSU menjadi tambahan unit perumahan. Karena itu, disarankan agar pemda harus memegang rencana tapak yang paling awal.
Sebagai penutup, Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suwandha, meminta Pemda segera menggandeng Asosiasi Pengembang di seluruh Tangerang Raya. Hal ini bertujuan untuk sosialisasi dan melakukan upaya-upaya yang lebih proaktif.
Selain itu, kata Asep, Pemda perlu membangun database, yang minimal memuat data pengembang, wilayah, koordinat, dan sebagainnya.
“Database ini nantinya terintegrasi antarpemda dan antar-SKPD dalam satu pemda, juga dengan Kantah BPN. Sehingga, akan memudahkan dalam pemantauan dan proses sertifikasi,” kata dia.