Kabar Baik, Korban Terorisme Dapat Kompensasi dan Santunan dari Pemerintah

Jum'at, 18 September 2020 | 11:16 WIB
Kabar Baik, Korban Terorisme Dapat Kompensasi dan Santunan dari Pemerintah
Suasana acara Silaturahmi Kebangsaan NKRI yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat mempertemukan sejumlah mantan narapidana terorisme dengan puluhan korban aksi teror, di Jakarta, Rabu (28/2/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Proses untuk mendapatkan kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui LPSK," ucap Fadjroel.

Ia menambahkan Jokowi menjalankan kewajiban demokrasi konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dari pandemi Covid-19, korban terorisme, hingga korban pelanggaran HAM.

"Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI