"Proses untuk mendapatkan kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui LPSK," ucap Fadjroel.
Ia menambahkan Jokowi menjalankan kewajiban demokrasi konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dari pandemi Covid-19, korban terorisme, hingga korban pelanggaran HAM.
"Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," katanya.