"LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban," imbuhnya.
Lebih lanjut Nana mengungkapkan bahwa motif kedua tersangka membunuh korban yakni ingin menguasai harta.
Laeli sedianya telah menjalin komunikasi lama dengan korban yang dikenalnya melalui aplikasi dating atau kencan yakni Tinder.
"Motif ingin menguasai harta milik korban," ungkap Nana.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP.
Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.