Merujuk pada laporan yang diterima KPU RI, per Kamis (10/9/2020) tercatat sebanyak 60 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19.
Mereka tersebar di 21 provinsi dari 32 provinsi yang ada di Indonesia.
Perhelatan Pilkada dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Indonesia dan menyumbang lonjakan kasus yang tinggi.
Meski demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan tetap menggelar Pilkada Serentak 2020 meski pandemi Covid-19 belum mereda.
Pilkada akan dihelat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada 9 Desember 2020 mendatang.
"Penyelenggaraan Pilkada harus tetap dilakukan, tidak bisa menunggu pandemi berakhir karena memang kita tak tahu, negara manapun tak taku kapan pandemi Covid-19 ini berakhir," kata Jokowi dalam rapat terbatas, Selasa (8/9/2020).
Senada dengan presiden, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan Pilkada akan tetap dihelat pada 9 Desember. KPU hanya menjalankan aturan perundangan yang telah disepakati bersama.
"KPU tetap berpedoman pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan ini tindak lanjut dari Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Sepanjang belum ada keputusan lain, kami wajib melaksanakannya," tegasnya.
Baca Juga: Ingatkan Protokol Covid di Pilkada, Bawaslu Bakal Panggil Petinggi Parpol