"Penyelenggaraan Pilkada harus tetap dilakukan, tidak bisa menunggu pandemi berakhir karena memang kita tak tahu, negara manapun tak taku kapan pandemi Covid-19 ini berakhir," kata Jokowi dalam rapat terbatas, Selasa (8/9/2020).
Senada dengan presiden, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan Pilkada akan tetap dihelat pada 9 Desember. KPU hanya menjalankan aturan perundangan yang telah disepakati bersama.
"KPU tetap berpedoman pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan ini tindak lanjut dari Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Sepanjang belum ada keputusan lain, kami wajib melaksanakannya," tegasnya.