Protokol kesehatan tersebut antara lain meniadakan kampanye fisik hingga memperpanjang masa pemungutan suara agar tidak ada penumpukan pemilih di TPS.
"Kampanye fisik ditiadakan, semua pakai virtual dan medsos. Pemungutan suara juga diperpanjang agar voter tidak menumpuk di waktu yang sama," ungkapnya.
Bagi warga ataupun para calon kepala daerah yang melanggar aturan protokol kesehatan tersebut, negara wajib memberikan hukuman tegas yakni dicoret dari pencalonan.
"Yang melanggar coret," tegasnya.
Ramai-ramai Minta Pilkada Ditunda
Berbagai kalangan mengajukan usulan kepada pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda Pilkada.
Alasan penundaan kontestasi politik itu lantaran angka kasus positif Covid-19 di Indonesia terus mengalami lonjakan setiap harinya. Sehingga membahayakan masyarakat Indonesia.
Usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 disampaikan secara resmi oleh PBNU. PBNU meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sampai masa darurat Covid-19 terlewati.
Usulan penundaan Pilkada Serentak juga disampaikan PP Muhammadiyah.
Baca Juga: Kenapa Sih Pilkada Nggak Ditunda, Nggak Takut Covid-19? Ini Penjelasannya
Organisasi keagamaan di Indonesia ini meninjau kembali pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan melakukan penundaan demi keselamatan masyarakat Indonesia.