Berbagai kalangan mengajukan usulan kepada pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda Pilkada.
Alasan penundaan kontestasi politik itu lantaran angka kasus positif Covid-19 di Indonesia terus mengalami lonjakan setiap harinya. Sehingga membahayakan masyarakat Indonesia.
Usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 disampaikan secara resmi oleh PBNU. PBNU meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sampai masa darurat Covid-19 terlewati.
Usulan penundaan Pilkada Serentak juga disampaikan PP Muhammadiyah.
Organisasi keagamaan di Indonesia ini meninjau kembali pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan melakukan penundaan demi keselamatan masyarakat Indonesia.
Tak hanya PBNU dan Muhammadiyah yang mengusulkan Pilkada ditunda, sejumlah instansi dan politisi juga meminta agar Pilkada ditunda demi keselamatan rakyat, seperti Komnas HAM, politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean hingga eks Ketua DPR RI Marzuki Alie.
Sesuai Jadwal
Juru Bicara Presiden RI Fadjorel Rachman menegaskan Pilkada Serentak 2020 akan tetap digelar sesuai jadwal meski Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.
"Presiden menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir," kata Fadjorel.
Baca Juga: Kenapa Sih Pilkada Nggak Ditunda, Nggak Takut Covid-19? Ini Penjelasannya
Nantinya, Pilkada akan digelar dengan protokol kesehatan yang ketat agar aman dan tetap demokratis.
Sejumlah negara dunia juga tetap menggelar Pilkada meski berada di tengah pandemi Covid-19. Negara tersebut antara lain Singapura, Jerman, Perancis dan Korea Selatan.