Suara.com - Politikus PKS Al Muzammil Yusuf dilaporkan civitas academica Universitas Indonesia ke Bareskrim Polri.
Pemimpin MPR RI dari Fraksi PKS itu dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, karena menuding UI mengajarkan materi seks bebas kepada mahasiswa baru.
Kuasa hukum civitas academica UI, Soni Nainggolan mengatakan, laporan tersebut telah disampaikan langsung kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri.
Selain itu, civitas academica UI turut menyertakan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya tersebut.
"Dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Informasi (ITE) dan kami lapisi dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kekuatan Hukum Pidana yang menimbulkan kegaduhan dan keonaran," kata Soni di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).
Soni mengemukakan, salah satu bukti yang disertakan yakni berupa materi ajaran tentang pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual.
Bukti tersebut menurutnya bertolak belakang dengan apa yang ditudingkan Muzammil.
"Intinya UI melarang keras terjadi kekerasan seksual akan diberikan sanksi keras," ujar Soni.
Soni mengatakan, UI belum menerima nomor surat Laporan Polisi (LP) dari Bareskrim Polri. Namun, dia meyakini laporannya itu akan ditindaklanjuti oleh penyidik.
Baca Juga: Materi Ospek UI Dinilai Dukung Seks Bebas, PKS Melayangkan Protes
"Berkas sudah di atas karena butuh waktu panjang, karena sekarang udah sore maka diputuskan besok kita LP sekaligus gelar perkara besok," katanya.