NU Sampai Muhammadiyah Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Selasa, 22 September 2020 | 15:16 WIB
NU Sampai Muhammadiyah Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Ini Alasannya
Demo buruh tolak omnibus law (Kolase foto/Suara.com)

Suara.com - PP Muhammadiyah, PB Nahdlatul Ulama, dan beberapa organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan secara tegas menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR RI.

Sekretaris Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama, Harianto Oghie, mengatakan mereka yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Pendidikan menilai RUU Cipta Kerja merupakan ancaman bagi pendidikan dan kebudayaan Indonesia.

"Kami aliansi organisasi pendidikan menyatakan: satu menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, klaster pendidikan dan kebudayaan harus dikeluarkan dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja," kata Harianto Oghie dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2020).

Harianto menjelaskan, klaster pendidikan dan kebudayaan yang masuk dalam RUU Cipta Kerja BAB III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha akan memasukan pendidikan dan kebudayaan dalam rezim investasi dan kegiatan berusaha.

"Hal ini telah menggeser politik hukum pendidikan menjadi rezim perizinan berusaha melalui penggunaan terminologi izin berusaha pada sektor pendidikan, yang sesungguhnya tidak berorientasi laba," jelasnya.

Kemudian klaster pendidikan dan kebudayaan ini juga dinilai akan berimplikasi hilangnya nilai, karakteristik, pendidikan yang berbasis kebudayaan serta telah menegasikan peran kebudayaan dalam sistem pendidikan di Indonesia.

"Hal itu sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang memerintahkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya," lanjutnya.

RUU Cipta Kerja juga dinilai akan mengkapitalisasi pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar, Menengah, dan Tinggi dengan menghilangkan sejumlah syarat dan standar bagi lembaga pendidikan asing yang akan menyelenggarakan pendidikan di Indonesia.

Keempat, peran penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan, oleh menteri agama dihilangkan, sehingga Kementerian Agama tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengontrol pendidikan tinggi keagamaan.

baca juga

Lalu, dihapuskannya standar pendidikan tinggi menjadikan negara kehilangan peran dalam memastikan terselenggaranya mutu pendidikan yang dicitakan, kondisi ini menjadikan pemerintah kehilangan ukuran dalam menilai perkembangan pendidikan tinggi yang pada akhirnya menimbulkan ketidakjelasan politik hukum penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Keenam, peran pemerintah daerah dalam proses perizinan pembentukan lembaga pendidikan juga di-sentralisasi ke Pemerintah Pusat yang melanggar otonomi daerah sekaligus ancaman bagi kearifan lokal.

"Kondisi ini bertentangan dengan spirit desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD Tahun 1945," tutur Harianto.

Ketujuh, perubahan tata kelola Perguruan Tinggi Swasta yang tidak mewajibkan adanya Badan Penyelenggara, berimplikasi pada pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta langsung pada pimpinan Perguruan Tinggi Swasta.

"Tata kelola Perguruan Tinggi Swasta akan dikelola sama dengan pengelolaan perseroan terbatas," sambungnya.

Terakhir, sejumlah sanksi administratif dan pidana sebagai akibat dari penyalahgunaan perizinan penyelenggaraan pendidikan, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi akan dihapuskan dan dapat merugikan orang lain.

Aliansi Organisasi Pendidikan ini terdiri dari Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, LP Ma'arif NU PBNU, NU Circle, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.

Kemudian Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS), Majelis Wali Amanat Universitas Djuanda Bogor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemuda Muhammadiyah Jabar Tolak Pelaksanaan Pilkada 2020

Pemuda Muhammadiyah Jabar Tolak Pelaksanaan Pilkada 2020

Jabar | Sabtu, 19 September 2020 | 11:29 WIB

Menko Airlangga: Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah 90 Persen

Menko Airlangga: Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah 90 Persen

Bisnis | Selasa, 15 September 2020 | 16:47 WIB

Dinilai Tak Lagi Seirama dengan NU, Kantor PKB Kediri Disegel Nahdliyin

Dinilai Tak Lagi Seirama dengan NU, Kantor PKB Kediri Disegel Nahdliyin

Jatim | Kamis, 10 September 2020 | 18:25 WIB

Progres Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah Mencapai 80 Persen

Progres Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah Mencapai 80 Persen

Bisnis | Kamis, 10 September 2020 | 14:56 WIB

Terkini

Buntut Kasus dr Icha, Kemenkes Izinkan Nakes Stop Layanan Jika Terintimidasi

Buntut Kasus dr Icha, Kemenkes Izinkan Nakes Stop Layanan Jika Terintimidasi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:12 WIB

Tapir Disembelih dan Dikonsumsi di Mesuji, Pegiat Sebut Edukasi Konservasi Masih Mandek

Tapir Disembelih dan Dikonsumsi di Mesuji, Pegiat Sebut Edukasi Konservasi Masih Mandek

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:07 WIB

Riset: Hutan Mungkin Tak Lagi Menyerap Karbon Sebanyak yang Kita Perkirakan, Mengapa?

Riset: Hutan Mungkin Tak Lagi Menyerap Karbon Sebanyak yang Kita Perkirakan, Mengapa?

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:06 WIB

Nasib Pedagang Buah Kramat Jati: Niat Cari Nafkah Malah Dimaki Perwira Polisi Gegara 'Ngeyel'

Nasib Pedagang Buah Kramat Jati: Niat Cari Nafkah Malah Dimaki Perwira Polisi Gegara 'Ngeyel'

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:03 WIB

Komnas Perempuan Nilai Lirik Lagu Om Zein Seksis, Disebut Merendahkan Martabat Perempuan

Komnas Perempuan Nilai Lirik Lagu Om Zein Seksis, Disebut Merendahkan Martabat Perempuan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:02 WIB

Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog di Kalsel, Dukung Penguatan Penyimpanan Pangan Nasional

Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog di Kalsel, Dukung Penguatan Penyimpanan Pangan Nasional

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:48 WIB

KKB Bakar Pesawat hingga Pilot Tewas, DPR Desak Pengamanan Papua Dievaluasi Total

KKB Bakar Pesawat hingga Pilot Tewas, DPR Desak Pengamanan Papua Dievaluasi Total

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:46 WIB

Heboh Hakim Tak Tanya Sikap Nadiem Usai Vonis, Menkum: Hak Hukum Terdakwa Tetap Melekat

Heboh Hakim Tak Tanya Sikap Nadiem Usai Vonis, Menkum: Hak Hukum Terdakwa Tetap Melekat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:41 WIB

Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas

Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:34 WIB

Sudah Cukup Terima Kasih 2 Tahun, Said Didu Desak Prabowo Bersihkan Kabinet dari 'Orang Jokowi'

Sudah Cukup Terima Kasih 2 Tahun, Said Didu Desak Prabowo Bersihkan Kabinet dari 'Orang Jokowi'

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:25 WIB

×