Menko Airlangga: Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah 90 Persen

Selasa, 15 September 2020 | 16:47 WIB
Menko Airlangga: Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah 90 Persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Suara.com/Fadil)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) bakal rampung.

Bahkan, kata Ketua Umum Partai Golkar ini pembahasan RUU itu hampir mencapai 100 persen.

"Ini (RUU Cipta Kerja) sudah kita lakukan pembahasan sampai sekarang sudah 90 persen dibahas," kata Airlangga dalam sarahsehan 100 Ekonom secara virtual, Selasa (15/9/2020).

Menurut Mantan Menperin ini, mayoritas partai politik yang membahas RUU tersebut telah menyetujui konteks-konteks ada dalam omnibus law itu.

"Hampir seluruh cluster strategis apakah terkait SWF terkait clsuter tenaga kerja, kepastian hukum, umkm dan koperasi, ini hampir seluruhnya sudah mendapatkan persetujuan dengan parpol," terang Airlangga.

Hingga saat ini, Airlangga tengah mengebut finalisasi pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law yang nantinya akan diberlakukan.

"Sekarang tinggal finalisasi daripada legal drafting, atau sering kita bahas harmonisasi pasal-pasal krusial dan sinkronisasi dan perumusan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengklaim, Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja bisa menghilangkan praktik korupsi dalam duia investasi.

Pasalnya, jelas Bahlil, dalam RUU Cipta Kerja banyak kewenangan pemerintah daerah ataupun kementerian diubah sehingga jalur birokrasi diperpendek.

Baca Juga: Menteri Airlangga: Ada Insentif Pariwisata Usai Uji Vaksin Covid-19 Selesai

"Saya juga ingin mengatakan bahwa korupsi tinggi itu juga terkait perizinan yang ada di daerah. Ini rahasia umum untuk kita, investasi terhambat juga karena izin yang tumpang tindih," ujar Bahlil dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/9/2020).

Dia menjelaskan, dalam RUU Cipta Kerja, kewenangan perizinan investasi yang melekat pada pemerintah daerah, bahkan kementerian, dipusatkan dahulu kepada presiden.

"Itu tertuang dalam Pasal 163 dan Pasal 164 RUU Cipta Kerja. Nantinya, presiden yang mengembalikan izin itu kepada daerah, kementerian atau lembaga negara lain melalui peraturan pemerintah," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI