Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku masih berharap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi dalam sidang etik atas terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri agar turun jabatan menjadi wakil komisioner.
Adapun sidang putusan etik Firli atas dugaan bergaya hidup mewah dengan menggunakan helikopter ketika melakukan kunjungan dari Baturaja ke Palembang, akan digelar Dewas KPK pada Kamis (24/9/2020) besok.
Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku telah menyampaikan permintaan Firli kepada majelis etik yang dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorongan agar turun jabatan saat sidang perdana. Ia pun dihadirkan saat sebagai saksi pelapor beberapa waktu lalu.
"Kalau waktu sidang sebagai saksi aku minta sanksi mundur dari jabatan Ketua KPK dan bergeser jadi Wakil Ketua KPK," tegas Boyamin kepada, Rabu (23/9/2020).
Meski begitu, Boyamin mengaku tetap menyerahkan semua kewenangan atas putusan sidang etik Filri kepada Dewas KPK.
"Kita serahkan kepda Dewas," ucap Boyamin.
Sidang Etik atas terperiksa Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Poernomo telah diputus majelis etik Dewas KPK.
Yudi mendapatkan berupa sanksi ringan atau SP I secara tertulis.
"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya yaitu mendapatkan saknsi ringan dengan SP1 tertulis," kata Yudi dilokasi, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Anggota Dewas Kena Corona, Sidang Etik Firli Bahuri Tetap Digelar Kamis
Yudi dianggap terbukti melakukan pelanggaran etik atastuduhan pernyataannya di media massa ketika WP KPK melakukan pembelaan atas pemulangan penyidik Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.