"Pada hari Senin kemarin tanggal 21 September 2020, presiden berpendapat bahwa Pilkada tidak perlu ditunda dan tetap dilaksanakan," ujarnya.
Keputusannya tersebut juga sudah disampaikan kepada KPU, DPR, Bawaslu, DKPP dan lembaga terkait lainnya. Salah satu alasan Jokowi untuk tidak menunda Pilkada ialah untuk menjamin hak konstitusional rakyat dalam memilih kepala daerah.
"Sesuai dengan agenda yang telah diatur di dalam undang-undang dan atau di dalam berbagai peraturan perundang-undangan," katanya.