“Perppu Nomor 2/2020 yang jadi UU Nomor 6/2020 itu mensyaratkan pertimbangan penundaan karena pandemi. Nanti bisa dilanjutkan jika sudah berakhir. Ada syarat undang-undang yang terpenuhi untuk adanya penundaan pilkada serentak 2020,” kata Hairansyah, Ketua Tim Pemantauan Pemilu Daerah Komnas HAM Tahun 2020.
Ia menilai regulasi yang disusun penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk Pilkada 2020 tidak mampu mencegah pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan bahwa pemilu di suatu wilayah dapat ditunda jika terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan atau gangguan lainnya. Maka pemilu dapat diselenggarakan secara susulan atau lanjutan.
Serta pada Pasal 201A ayat (3), bahwa jika pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan pada Desember 2020, maka pemungutan suara serentak akan ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana (Covid-19) berakhir. (Salsafifah Nusi Permatasari)