Bikin Heran, Pria di Mojokerto Terjaring Razia Masker saat di Dalam Rumah

Kamis, 24 September 2020 | 14:29 WIB
Bikin Heran, Pria di Mojokerto Terjaring Razia Masker saat di Dalam Rumah
Viral Kena Razia Masker di Dalam Rumah (Twitter/@hanumrosyida).

Menurut Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 Pasal 48 Ayat (3), wajib menggunakan masker pada saat di luar rumah, pada tempat umum, atau fasilitas umum selama penerapan tatanan normal baru.

Adapun sanksi bagi yang melanggar adalah kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum atau denda administratif sebesar Rp 200.0000.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI