d. menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling
kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik
berbasis alkohol (handsanitizer); dan
e. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus (Covid-19).