PKPU 13/2020, Larang Kampanye Berbentuk Konser Hingga Acara Sepeda Santai

Kamis, 24 September 2020 | 17:05 WIB
PKPU 13/2020, Larang Kampanye Berbentuk Konser Hingga Acara Sepeda Santai
Ilustrasi Pilkada Serentak di Jawa Timur (Ilustrasi Foto: Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

d. menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling
kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik
berbasis alkohol (handsanitizer); dan

e. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus (Covid-19).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI