Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepolisian mempidanakan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo yang menggelar konser dangdutan di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd.
Ia menanggapi kicauan KH Mustofa Bisri atau Gus Mus yang mengkritik kegiatan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.
Gus Mus mengutip pemberitaan yang melaporkan aparat kepolisian tak berani membubarkan acara hajatan dan konser dangdut tersebut.
Tak lama berselang, Mahfud membalas cuitan Gus Mus tersebut. Ia menegaskan akan meminta polisi untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," kata Mahfud seperti dikutip Suara.com, Sabtu (26/9/2020).
Mahfud mengaku sangat menyayangkan adanya acara kerumunan yang digelar saat kasus Covid-19 di Indonesia sedang meningkat. Terlebih, penyelenggara kegiatan tersebut adalah salah satu wakil rakyat.
"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu," ucap Mahfud MD.

Mahfud berharap partai yang menaungi Wasmad Edi Susilo juga dapat menindak kadernya yang lalai menjaga protokol kesehatan.
Baca Juga: Gelar Hajatan dan Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam Dipenjara
Pasalnya, seluruh partai politik di tingkat pusat sudah berkomitmen untuk tidak menggelar kegiatan yang dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19.