Mau Dipolisikan usai Tulis Dalang G30S PKI Belum Jelas, Ini Kata Ruangguru

Senin, 28 September 2020 | 15:00 WIB
Mau Dipolisikan usai Tulis Dalang G30S PKI Belum Jelas, Ini Kata Ruangguru
PT Ruang Raya Indonesia atau Ruangguru diancam dipolisikan oleh warga bernama Irvan Noviandana. [Suara.com/Bagas Asdiansyah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Ruang Raya Indonesia atau Ruangguru disomasi warga bernama Irvan Noviandana lantaran dianggap telah melakukan pengaburan sejarah tentang Gerakan 30S PKI (G30S PKI) dalam kontennya.

Ruangguru juga diancam dipolisikan jika diancam dipolisikan bila tak merespons somasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Head of Corporate Communications Ruangguru, Anggini Setiawan angkat bicara.

Anggini menjelaskan, bahwa konten blog Ruangguru yang dipermasalahkan warga bernama Irvan sudah sesuai ketentuan dimana setiap konten digarap dengan referensi kurikulum nasional.

"Tim konten kami menjadikan keabsahan informasi sebagai prioritas tinggi dalam mempublikasikan artikel ataupun karya lainnya di seluruh platform Ruangguru. Dalam hal ini, kami selalu menggunakan kurikulum nasional sebagai referensi kami," kata Anggi kepada Suara.com, Senin (28/9/2020).

Menurut Anggi, konten berjudul 'Sejarah Kelas 9 I Bentuk-Bentuk Ancaman Disintegrasi Bangsa Indonesia' dengan link: https://blog.ruangguru.com/ancaman-disintegrasi-bangsa yang ditulis oleh Fahri Abdillah pada 6 Februari 2020 yang disoal Irvan berangkat dari buku yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

"Merupakan tulisan yang berangkat dari materi berdasarkan buku Sejarah Indonesia untuk SMA/MA Kelas XII yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tahun 2015, yakni buku yang dipersiapkan Pemerintah dalam rangka implementasi Kurikulum 2013," ungkapnya.

Menurutnya, semua sudah jelas dan tertulis dalam buku tersebut bahwa tepatnya ada di halaman 16 dan 17, tentang enam teori mengenai peristiwa kudeta G30S tahun 1965.

"Penjabaran lebih lanjut mengenai materi yang dipertanyakan dapat ditemukan dalam buku Sejarah Indonesia tersebut pada halaman 16 dan 17, tentang enam teori mengenai peristiwa kudeta G30S tahun 1965," tuturnya.

Baca Juga: Tulis Dalang G30S Belum Jelas, Ruangguru Diancam Dilaporkan Polisi

Warga bernama Irvan sebelumnya mengancam akan mempolisikan Ruangguru jika tak menyampaikan permohonan maaf dan mengubah isi kontennya yang dianggap telah melakukan pengaburan sejarah tentang G30S PKI

Sumadi Admadja, pengacara Irvan, mengaku telah melayangkan somasi kepada Ruangguru di kantornya di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (28/9/2020) pagi.

Ia mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu 3 hari atau 3 x 24 jam untuk Ruangguru merespons somasi yang telah dilayangkan. Pihaknya menuntut agar Ruangguru mengubah isi konten dan menyampaikan permohonan maaf.

"Apabila tidak ada itikad baik atau tidak ada komunikasi, kita akan mengambil langkah hukum yang tegas melaporkan hal ini pihak kepolisian," kata Sumadi ditemui Suara.com di lokasi.

Sementara itu, adapun konten yang dipermasalahkan Irvan dan pihaknya yakni konten berjudul 'Sejarah Kelas 9 I Bentuk-Bentuk Ancaman Disintegrasi Bangsa Indonesia' dengan link : https://blog.ruangguru.com/ancaman-disintegrasi-bangsa yang di tulis oleh Fahri Abdillah pada 6 Februari 2020.

Dalam konten tersebut terdapat kalimat yang dianggap Irvan dan kuasa hukumnya telah melenceng dari sejarah G30S PKI tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI