Komjak Dukung Revisi UU Kejaksaan: Penting dan Mendesak

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 28 September 2020 | 17:55 WIB
Komjak Dukung Revisi UU Kejaksaan: Penting dan Mendesak
Penampakan gedung Komisi Kejaksaan RI. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) menganggap perlunya revisi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan yang dianggap penting dan mendesak.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengaku akan mendukung UU Kejaksaan untuk direvisi. Apalagi, kini tengah dilakukan pembahasan di DPR RI.

"Penting dan mendesak. Kami memberikan dukungan terhadap RUU Kejaksaan ini. Sebab kami melihat secara substantif RUU ini penting sekali," kata Barita melalui keterangannya, Senin (28/9/2020).

Menurut Barita, UU Kejaksaan sudah berumur 14 tahun. Setidaknya perlu revisi karena perubahan-perubahan yang terjadi di segala bidang, termasuk harapan publik terhadap kepastian hukum yang lebih terukur.

"Sebagai instrumen negara hukum tentu saja dinamika masyarakat itu harus diakomodasi dengan tepat oleh Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan," ucap Barita.

Barita juga mengaku telah mencermati substansi rancangan UU Kejaksaan dan memastikan tak ada perluasan kewenangan pada Korps Adhyaksa.

Ia menyebut yang ada dalam revisi itu adalah upaya untuk menghimpun berbagai kewenangan berkaitan dengan kejaksaan.

"Jadi, kewenangan tetap sama hanya saja dalam mekanisme administrasi perundangan-undangannya akan semakin baik dan tertib apabila pengaturan kewenangan yang sudah ada tersebut dibuat dalam UU Kejaksaan," ungkap Barita

Barita menegaskan bila revisi UU Kejaksaan terlaksana. Maka, tak akan mengambil alih kewenangan instansi lain.

baca juga

Dia menambahkan fungsi penyidikan sebagaimana berjalan selama ini tetap ada, hanya saja diperlukan pengaturan mekanisme khususnya dalam prapenuntutan agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat.

"Bahwa RUU Kejaksaan ini diperlukan sebagai penyesuaian dengan Standart Internasional Profesi Jaksa dalam berbagai ketentuan internasional khususnya menyangkut perlindungan profesi," tutup Barita.

Kekinian, DPR sedang membentuk panitia kerja revisi undang-undang kejaksaan. Ada sejumlah poin dalam revisi undang-undang tersebut yang menuai kritik.
Beberapa poin di antaranya adalah penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran HAM berat, dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam Undang Undang.

Selanjutnya adalah pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum alias intelijen yustisial yang disesuaikan UU Intelijen Negara, penguatan sumber daya manusia Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.

Kemudian, penegasan peran Kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer, dan dalam keadaan perang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Dorong RUU Perampasan Aset Juga Bidik Kejahatan Perbankan, Harris Turino: Itu Juga Sadis

DPR Dorong RUU Perampasan Aset Juga Bidik Kejahatan Perbankan, Harris Turino: Itu Juga Sadis

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 13:44 WIB

Puan Soroti Respons Lambat Karhutla: Makin Lama Dipadamkan, Makin Mahal Biayanya!

Puan Soroti Respons Lambat Karhutla: Makin Lama Dipadamkan, Makin Mahal Biayanya!

News | Jum'at, 04 September 2026 | 17:45 WIB

Minta Jatah Riyal Saat Kunker Haji, 24 Anggota Komisi VIII DPR Dibidik KPK!

Minta Jatah Riyal Saat Kunker Haji, 24 Anggota Komisi VIII DPR Dibidik KPK!

News | Jum'at, 04 September 2026 | 17:35 WIB

Kejar Target 15 Desember, Apa yang Masih Mengganjal RUU Perampasan Aset?

Kejar Target 15 Desember, Apa yang Masih Mengganjal RUU Perampasan Aset?

Video | Jum'at, 04 September 2026 | 12:50 WIB

DPR Godok RUU Profesi Kurator, Lindungi dari Kriminalisasi dan Siapkan Kode Etik Nasional

DPR Godok RUU Profesi Kurator, Lindungi dari Kriminalisasi dan Siapkan Kode Etik Nasional

News | Jum'at, 04 September 2026 | 12:40 WIB

Bahas Masa Depan Aceh, Dasco Bertemu Ulama Kharismatik Waled Nu

Bahas Masa Depan Aceh, Dasco Bertemu Ulama Kharismatik Waled Nu

News | Jum'at, 04 September 2026 | 10:23 WIB

'Alasannya Mengada-ada!' Sudaryono Batalkan Proyek LED Rp535 M BGN Era Dadan Cs

'Alasannya Mengada-ada!' Sudaryono Batalkan Proyek LED Rp535 M BGN Era Dadan Cs

News | Kamis, 03 September 2026 | 22:02 WIB

Anggota DPR Tantang Kepala BGN Taruhan: Keracunan MBG Pasti Terulang Kalau Tata Kelola Buruk!

Anggota DPR Tantang Kepala BGN Taruhan: Keracunan MBG Pasti Terulang Kalau Tata Kelola Buruk!

News | Kamis, 03 September 2026 | 21:37 WIB

Ancaman Siber Meningkat Drastis, DPR Diminta Segera Sahkan RUU KKS

Ancaman Siber Meningkat Drastis, DPR Diminta Segera Sahkan RUU KKS

News | Kamis, 03 September 2026 | 21:11 WIB

BGN Akan Tempati Graha Merah Putih Telkom, Sudaryono: Insyaallah 1-2 Bulan Pindah

BGN Akan Tempati Graha Merah Putih Telkom, Sudaryono: Insyaallah 1-2 Bulan Pindah

News | Kamis, 03 September 2026 | 20:04 WIB

Terkini

Semeru Erupsi Lagi Minggu Pagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter ke Langit

Semeru Erupsi Lagi Minggu Pagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter ke Langit

News | Minggu, 06 September 2026 | 09:25 WIB

Ketika Saya Memahami Dilan: Dari Geng Motor hingga Aktivis Mahasiswa

Ketika Saya Memahami Dilan: Dari Geng Motor hingga Aktivis Mahasiswa

Your Say | Minggu, 06 September 2026 | 09:25 WIB

5 Posisi Cermin Rumah yang Bawa Hoki Menurut Feng Shui

5 Posisi Cermin Rumah yang Bawa Hoki Menurut Feng Shui

Lifestyle | Minggu, 06 September 2026 | 09:22 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, KAI Pastikan Aktifitas Perjalanan Kereta Aman

Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, KAI Pastikan Aktifitas Perjalanan Kereta Aman

News | Minggu, 06 September 2026 | 09:11 WIB

Perbedaan Setrika Kering dan Uap, Mana yang Paling Bagus untuk Pakaian?

Perbedaan Setrika Kering dan Uap, Mana yang Paling Bagus untuk Pakaian?

Lifestyle | Minggu, 06 September 2026 | 09:10 WIB

Sekjen PKS: Walau Masih Trauma, Warga NTT Malah Sambut Kami dengan Gembira

Sekjen PKS: Walau Masih Trauma, Warga NTT Malah Sambut Kami dengan Gembira

News | Minggu, 06 September 2026 | 09:07 WIB

Antrean Solar dan Pertalite Masih Mengular, Pemprov Riau Minta Tambah Kuota

Antrean Solar dan Pertalite Masih Mengular, Pemprov Riau Minta Tambah Kuota

Riau | Minggu, 06 September 2026 | 09:06 WIB

Junjung Tinggi Keadilan, AHY Larang Kader Demokrat Minta Keistimewaan di Mata Hukum

Junjung Tinggi Keadilan, AHY Larang Kader Demokrat Minta Keistimewaan di Mata Hukum

News | Minggu, 06 September 2026 | 09:04 WIB

Prabowo Terima Dubes AS untuk ASEAN di Hambalang

Prabowo Terima Dubes AS untuk ASEAN di Hambalang

News | Minggu, 06 September 2026 | 09:01 WIB

Harga HP OPPO RAM 8 GB Terbaru September 2026, Mulai Rp1 Jutaan

Harga HP OPPO RAM 8 GB Terbaru September 2026, Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Minggu, 06 September 2026 | 08:59 WIB

×