Tengku Zul Tak Terima Denny Siregar Samakan KAMI dengan HTI: Cekak Banget

Reza Gunadha, Farah Nabilla

Senin, 28 September 2020 | 19:35 WIB
Tengku Zul Tak Terima Denny Siregar Samakan KAMI dengan HTI: Cekak Banget
Tengku Zulkarnain

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain menyindir pengamat sosial media Denny Siregar tentang deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya.

Tengku Zul mempertanyakan apakah Denny Siregr pernh belajar tentang demokrasi atau tidak. Pasalnya, Denny menulis cibiran pedas soal deklarasi KAMI di Surabaya yang dibubarkan aparat kepolisian.

"Denny ini belajar Demokrasi apa tidak? KAMI berhak berkumpul dan mengeluarkan pendapat, dijamin konstitusi. Kecuali penguasa memakai tangan besi mengerahkan gerakan yang memberangus demokrasi seperti Korea Utara," tulis Ustaz Tengku Zul melalui Twitter pada Senin (28/9/2020).

Lebih lanjut, ia tidak setuju jika KAMI disamakan dengan organisasi masyarakat yang telah dibubarkan pemerintah yaitu Hizbut Tahrir Indonesia alias HTI.

"Terus buat apa reformasi? KAMI = HTI? Cekak banget," komentar Tengku Zul.

Sebelumnya, Denny Siregar berkomentar soal acara deklarasi KAMI di Surabaya. Acara yang renccananya digelar di Gedung Juang 45 Surabaya pada Senin (28/9/2020) itu lantas dibubarkan pihak kepolisian.

Menyimak pembubaran itu, Denny menyebut bahwa tindakan yang diterima KAMI tersebut lebih ringan dibanding dengan aksi yang diterima HTI.

"Surabaya adalah salah satu kota benteng toleransi di Indonesia.. Jadi enggak usah coba-coba deh di bumi Surabaya. Masih untung dibubarkan. Dulu HTI mau jajal, malah bonyok di sana," tulis Denny.

Pembubaran deklarasi KAMI di Surabaya

Aparat kepolisian membubarkan kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI di beberapa tempat di Kota Surabaya, karena tak mengantongi izin keramaian, Senin (28/9/2020).

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan jika pihaknya membubarkan kegiatan yang berlangsung di beberapa tempat di Surabaya seperti di Gedung Juang 45, di Gedung Museum Nahdlatul Ulama dan di Gedung Jabal Noer.

"Karena kami tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi Covid-19. Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan," ujarnya.

Trunoyudo melanjutkan pembubaran kegiatan KAMI di beberapa tempat di Surabaya mengacu kepada aturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017 pada pasal 5 dan pasal 6 bahwa kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang. Dia menjelaskan, dalam aturan pasal 6 terkait kegiatan yang sifatnya lokal harus sudah dimintakan perizinan. Jika kegiatannya bersifat nasional, maka pada salah satu daerah harus 21 hari sebelumnya.

"Kami ketahui dari beberapa yang dilihat, surat administrasi, pemberitahuan itu baru diberikan tanggal 26 September 2020 atau tepatnya baru dua hari yang lalu, tepatnya Hari Sabtu," tuturnya.

Selanjutnya, alasan dibubarkannya kegiatan KAMI di Surabaya, kata Trunoyudo adalah di masa pandemi keselamatan rakyat adalah yang paling utama. Kemudian perlu diketahui ada beberapa perubahan mendasar terkait dengan tempat pertemuan. Yang pertama di Gedung Juang, kemudian bergeser di gedung museum NU dan terakhir di gedung Jabal Noer.

"Artinya secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2017," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penolakan Deklarasi KAMI di Surabaya

Penolakan Deklarasi KAMI di Surabaya

Foto | Senin, 28 September 2020 | 19:01 WIB

Tak Ada Izin, Polisi Bubarkan Pertemuan KAMI di Surabaya

Tak Ada Izin, Polisi Bubarkan Pertemuan KAMI di Surabaya

Jatim | Senin, 28 September 2020 | 18:19 WIB

Doa Gatot ke Penolak KAMI; Selamat dan Bawa Uang Sekadarnya Buat Keluarga

Doa Gatot ke Penolak KAMI; Selamat dan Bawa Uang Sekadarnya Buat Keluarga

Jatim | Senin, 28 September 2020 | 17:09 WIB

Deklarasi KAMI di Surabaya Ditolak Massa, Gatot Nurmantyo: Mereka Dibayar

Deklarasi KAMI di Surabaya Ditolak Massa, Gatot Nurmantyo: Mereka Dibayar

Jatim | Senin, 28 September 2020 | 16:19 WIB

Rocky Gerung Bongkar Posisi Gatot di KAMI, Ternyata Hanya sebagai Ini

Rocky Gerung Bongkar Posisi Gatot di KAMI, Ternyata Hanya sebagai Ini

News | Senin, 28 September 2020 | 13:53 WIB

Puji Anies, Tengku: Enak Jadi Orang Bisa Inggris Tanpa Roaming, Keren Pula

Puji Anies, Tengku: Enak Jadi Orang Bisa Inggris Tanpa Roaming, Keren Pula

News | Senin, 28 September 2020 | 07:08 WIB

Terkini

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:57 WIB

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:43 WIB

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:34 WIB

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:12 WIB

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:06 WIB

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB