166 Kamar di Tempat Isolasi Terkendali, 1 Ruangan Bisa Ditempati 4 Pasien

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 29 September 2020 | 17:25 WIB
166 Kamar di Tempat Isolasi Terkendali, 1 Ruangan Bisa Ditempati 4 Pasien
Petugas merapikan ruang isolasi mandiri pasien Covid-19 di Gelanggang Remaja Kecamatan Pademangan, Jakarta, Minggu (27/9/2020).

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menunjuk tiga lokasi sebagai fasilitas isolasi terkendali untuk pasien yang terpapar virus corona tanpa gejala. Totalnya di tiga tempat itu, ada 166 kamar yang tersedia.

Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Fify Mulyani menjelaskan, setiap lokasi memiliki jumlah kamar yang berbeda-beda. Artinya kapasitas pasien corona yang bisa ditampung juga tak sama tiap lokasinya.

Ketiga lokasi isolasi terkendali itu adalah Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Graha Wisata Ragunan dan gedung Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre).

"Jakarta Islamic Centre ada 52 kamar. Graha wisata Ragunan 66 kamar dan Graha wisata TMII 48 kamar," ujar Fify saat dikonfirmasi Selasa (29/9/2020).

Kendati demikian, pihaknya masih belum bisa memastikan berapa jumlah maksimal pasien yang bisa ditampung. Pasalnya satu ruangan itu bisa diisi pasien dengan jumlah yang berbeda.

"Masih berproses karena jumlah tempat tidur menyesuaikan protokol kesehatan," jelasnya.

Karena ada pertimbangan protokol kesehatan, maka akan ada pengurangan kapasitas di satu ruangan. Untuk kamar besar yang bisa menampung enam orang, kemungkinan hanya akan ditempati empat pasien.

"Kamar isi 6 tempat tidur mungkin hanya bisa diisi tiga sampai empat orang dengan pertimbangan khusus," tuturnya.

Kamar dengan kapasitas kecil yang biasa ditempati dua orang juga akan dipangkas jadi hanya satu pasien dalam ruangan. Tujuannya untuk mengurangi kepadatan pasien corona dalam kamar isolasi.

"Ada kamar yang sebelumnya diisi dua. Untuk sekarang mungkin diisi satu (pasien)," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menetapkan tiga tempat baru sebagai fasilitas isolasi terkendali untuk pasien Covid-19. Lokasinya berbeda-beda, mulai dari di kawasan Ragunan hingga Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Pemutusan tiga tempat sebagai lokasi isolasi terkendali itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 979 tahun 2020 Tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam Rangka Penanganan COVID-19.

"Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19 dengan daftar sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," ujar Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Suara.com, Senin (28/9/2020).

Dalam Kepgub yang ditandatangani 22 September lalu ini, disebutkan tiga lokasi yang akan menjadi tempat isolasi terkendali. Di antaranya adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, dan Graha Wisata Ragunan , Komplek GOR Jaya Raya Ragunan.

Selain itu ia juga menyatakan seluruh biaya pengelolaan tempat isolasi terkendali ini akan menjadi tanggung jawab Pemprov DKI.

"Dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Baik, WHO Sediakan 120 Juta Tes COVID-19 untuk Negara Miskin

Kabar Baik, WHO Sediakan 120 Juta Tes COVID-19 untuk Negara Miskin

Health | Selasa, 29 September 2020 | 17:10 WIB

Interview Kursi Kosong Terawan, Dosen UGM: Momen Terbaik Selama Pandemi

Interview Kursi Kosong Terawan, Dosen UGM: Momen Terbaik Selama Pandemi

Jogja | Selasa, 29 September 2020 | 17:07 WIB

Besok Polri Gelar Perkara, Cari Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Besok Polri Gelar Perkara, Cari Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

News | Selasa, 29 September 2020 | 17:06 WIB

Viral Perbedaan Dewa-19 dengan Covid-19, Publik: Konspirasi Apa Lagi Ini?

Viral Perbedaan Dewa-19 dengan Covid-19, Publik: Konspirasi Apa Lagi Ini?

News | Selasa, 29 September 2020 | 17:08 WIB

Studi AS: Pasien Covid-19 yang Alami Serangan Jantung Susah Selamat

Studi AS: Pasien Covid-19 yang Alami Serangan Jantung Susah Selamat

Health | Selasa, 29 September 2020 | 17:15 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB