Diam-diam Jaksa Agung Telah Periksa Suami Jaksa Pinangki

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 29 September 2020 | 09:04 WIB
Diam-diam Jaksa Agung Telah Periksa Suami Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari yakni AKP Yogi Yusuf Napitupulu telah diperiksa oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait kasus yang membelit istrinya.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie Adriansyah mengatakan, bahwa suami Pinangki telah diperiksa sebagai saksi untuk keterangan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

"Sudah periksa soalnya persiapan Djoko Tjandra dan AIJ. Untuk keterangan kesaksian si Djoko Tjandra, Pinangki, dan AIJ," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020) malam.

Kendati begitu, Febrie enggan membeberkan kapan dan dimana suami Pinangki tersebut dilakukan pemeriksaan.

Adapun dirinya hanya menjelaskan bahwa penyidikan hanya mendalami soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Pinangki kepada suaminya.

"Lebih kental untuk TPPU," ungkapnya.

Pinangki sebelumnya didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

baca juga

Kemudian, Anita Kolopaking L akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangkk untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," lanjut jaksa.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

“Terdakwa memperkenalkan diri sebagai jaksa dan memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurusi upaya hukum Joko Soegiarto Tjandra,” sambung jaksa.

Sebagai tanda jadi pun akhirnya Djoko Tjandra memberikan 500 ribu USD kepada Pinangki melalui adik iparnya, Herriyadi. Uang lantas diteruskan ke Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai seorang swasta dari pihak Pinangki. Kemudian, Pinangki memberikan USD 50 ribu dari USD 500 ribu yang diterimanya ke Anita.

"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," pungkas jaksa.

Atas hal tersebut, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Agung Jawab Kabar Video Call dengan Djoko Tjandra Lewat HP Pinangki

Jaksa Agung Jawab Kabar Video Call dengan Djoko Tjandra Lewat HP Pinangki

News | Kamis, 24 September 2020 | 15:45 WIB

Namanya Masuk Dakwaan Kasus Pinangki, Jaksa Agung: Saya Tak Peduli

Namanya Masuk Dakwaan Kasus Pinangki, Jaksa Agung: Saya Tak Peduli

News | Kamis, 24 September 2020 | 15:06 WIB

Inisial BR di Action Plan Pinangki, Jampidsus: Itu Pak Jaksa Agung Saya

Inisial BR di Action Plan Pinangki, Jampidsus: Itu Pak Jaksa Agung Saya

News | Kamis, 24 September 2020 | 14:37 WIB

Perantara Pinangki-Djoko Foto dengan Ma'ruf Amin, Ini Kata Jubir Wapres

Perantara Pinangki-Djoko Foto dengan Ma'ruf Amin, Ini Kata Jubir Wapres

News | Kamis, 24 September 2020 | 11:37 WIB

Kuasa Hukum Pinangki Bantah Kliennya Terima 500 Ribu USD dari Djoko Tjandra

Kuasa Hukum Pinangki Bantah Kliennya Terima 500 Ribu USD dari Djoko Tjandra

News | Rabu, 23 September 2020 | 22:06 WIB

Ekspresi Jaksa Pinangki usai Jalani Sidang Perdana

Ekspresi Jaksa Pinangki usai Jalani Sidang Perdana

Video | Rabu, 23 September 2020 | 19:05 WIB

Action Plan Fatwa MA, Pengacara Pinangki: Bukan Dari Terdakwa

Action Plan Fatwa MA, Pengacara Pinangki: Bukan Dari Terdakwa

News | Rabu, 23 September 2020 | 16:31 WIB

Terkini

Permintaan Meledak, China Borong 8 Kontainer Kopi Premium Indonesia

Permintaan Meledak, China Borong 8 Kontainer Kopi Premium Indonesia

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 13:46 WIB

Modus Solar Subsidi Disedot dari SPBU, BPH Migas Sita 8.000 Liter

Modus Solar Subsidi Disedot dari SPBU, BPH Migas Sita 8.000 Liter

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 13:45 WIB

PNM Hadirkan Dampak Berantai Bagi Lingkungan dan Ekonomi Pesisir di Hari Mangrove Sedunia

PNM Hadirkan Dampak Berantai Bagi Lingkungan dan Ekonomi Pesisir di Hari Mangrove Sedunia

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 13:44 WIB

Tragedi Subuh di Pasuruan: Truk Muatan Kertas Raksasa Tewaskan 4 Orang

Tragedi Subuh di Pasuruan: Truk Muatan Kertas Raksasa Tewaskan 4 Orang

Jatim | Senin, 27 Juli 2026 | 13:44 WIB

Tayang September, Film Tazza: The Song of Beelzebub Jadi Penutup Seri Tazza

Tayang September, Film Tazza: The Song of Beelzebub Jadi Penutup Seri Tazza

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 13:35 WIB

Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf

Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf

Jatim | Senin, 27 Juli 2026 | 13:34 WIB

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu

News | Senin, 27 Juli 2026 | 13:34 WIB

Belajar Jadi Anak Besar dengan Cara yang Lucu dalam Buku Loops

Belajar Jadi Anak Besar dengan Cara yang Lucu dalam Buku Loops

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 13:30 WIB

CEK FAKTA: Pemotor Pakai Sandal Jepit akan Ditilang dan Denda Rp250 Ribu, Benarkah?

CEK FAKTA: Pemotor Pakai Sandal Jepit akan Ditilang dan Denda Rp250 Ribu, Benarkah?

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 13:28 WIB

Bukan Sekadar Buku Anak, 'Dad' Menggambarkan Sisi Kompleks Seorang Ayah

Bukan Sekadar Buku Anak, 'Dad' Menggambarkan Sisi Kompleks Seorang Ayah

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 13:28 WIB

×