Ketika Peninjauan Kembali Jadi 'Modus' Koruptor Dapatkan Potongan Hukuman

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Rabu, 30 September 2020 | 13:14 WIB
Ketika Peninjauan Kembali Jadi 'Modus' Koruptor Dapatkan Potongan Hukuman
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana koruptor ke Mahkamah Agung (MA) jangan sampai menjadi modus untuk mereka mendapatkan potongan hukuman penjara.

"Fenomena ini seharusnya dapat dibaca bahwa sekalipun PK adalah hak terpidana. Namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).

Ali menyebut hingga kini sudah ada sekitar 38 perkara korupsi yang ditangani KPK sedang diajukan oleh para terpidana koruptor ke MA.

Apalagi, dari 22 perkara yang telah diajukan PK para terpidana koruptor. Mereka mendapatkan putusan pengurangan masa hukuman oleh MA.

"Terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," ucap Ali.

Ali menegaskan bahwa pidana korupsi merupakan salah satu tindak kejahatan luar biasa yang merugikan kehidupan masyarakat maupun negara.

"Oleh karenanya salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama," imbuh Ali.

Terbaru ini, Majelis hakim MA telah menjatuhkan putusan 10 tahun terhadap Sugiharto mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek KTP-el. Dalam putusan kasasi Sugiarto mendapat hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian, Irman mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara berdsarkan putusan PK MA.

baca juga

Pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan PK yang diajukan Irman dan Sugiharto yaitu Irman dan Sugiharto telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai juctice collborator (JC) dalam tindak pidana korupsi sesuai keputusan Pimpinan KPK No. 670/01-55/06-2017 tanggal 12 Juni 2017.

Keduanya pun juga bukan pelaku utama dan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan terkait perkara korupsi proyek KTP-el.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banjir Kritik karena Sering 'Sunat' Hukuman Koruptor, Begini Tanggapan MA

Banjir Kritik karena Sering 'Sunat' Hukuman Koruptor, Begini Tanggapan MA

News | Rabu, 30 September 2020 | 10:16 WIB

Ketika Korupsi Dianggap Kejahatan Biasa di Indonesia

Ketika Korupsi Dianggap Kejahatan Biasa di Indonesia

Your Say | Selasa, 29 September 2020 | 17:22 WIB

Pesan Pimpinan KPK untuk MA Soal 'Sunat' Hukuman Koruptor

Pesan Pimpinan KPK untuk MA Soal 'Sunat' Hukuman Koruptor

News | Selasa, 29 September 2020 | 10:42 WIB

Telisik Aset Kebun Sawit Nurhadi, KPK Periksa Sekretaris PT Agama Medan

Telisik Aset Kebun Sawit Nurhadi, KPK Periksa Sekretaris PT Agama Medan

News | Sabtu, 26 September 2020 | 01:05 WIB

Diperiksa 8 Jam, Djoko Tjandra Akui Tidak Kenal Sosok King Maker

Diperiksa 8 Jam, Djoko Tjandra Akui Tidak Kenal Sosok King Maker

Video | Jum'at, 25 September 2020 | 05:00 WIB

Jaksa Pinangki Pakai Hijab saat Jalani Sidang Perdana

Jaksa Pinangki Pakai Hijab saat Jalani Sidang Perdana

Foto | Rabu, 23 September 2020 | 13:15 WIB

Penghormatan Terakhir Warga untuk Mendiang Hakim Agung  Ruth Ginsburg

Penghormatan Terakhir Warga untuk Mendiang Hakim Agung Ruth Ginsburg

Video | Selasa, 22 September 2020 | 21:00 WIB

Terkini

Polisi Tangkap Pria di Blora Terkait Hilangnya Mozza, Pengakuan Pelaku Bikin Merinding!

Polisi Tangkap Pria di Blora Terkait Hilangnya Mozza, Pengakuan Pelaku Bikin Merinding!

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 08:13 WIB

Ratusan Kartrid Berisi Etomidate Senilai Rp2,3 Miliar Gagal Menyeberang di Bakauheni

Ratusan Kartrid Berisi Etomidate Senilai Rp2,3 Miliar Gagal Menyeberang di Bakauheni

Lampung | Sabtu, 05 September 2026 | 08:11 WIB

Ketika Makan Bergizi Gratis Berubah Menjadi Ancaman: Negara Harus Bertindak

Ketika Makan Bergizi Gratis Berubah Menjadi Ancaman: Negara Harus Bertindak

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 08:00 WIB

Potret Kawah Putih yang Airnya Menyusut hingga 70 Meter

Potret Kawah Putih yang Airnya Menyusut hingga 70 Meter

Foto | Sabtu, 05 September 2026 | 08:00 WIB

Promo Tip Top JSM Minggu Ini Terbaru: Popok Anak, Anggur Muscat Diskon Setengah Harga

Promo Tip Top JSM Minggu Ini Terbaru: Popok Anak, Anggur Muscat Diskon Setengah Harga

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 07:54 WIB

Pertamina Bantah Pertalite Langka di Bogor, Klaim Stok Aman dan Distribusi Berjalan

Pertamina Bantah Pertalite Langka di Bogor, Klaim Stok Aman dan Distribusi Berjalan

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 07:35 WIB

Rumus Keliling dan Luas Balok, Dilengkapi Contoh Soal dan Pembahasan

Rumus Keliling dan Luas Balok, Dilengkapi Contoh Soal dan Pembahasan

Tekno | Sabtu, 05 September 2026 | 07:35 WIB

Rumus Kebenaran Musim Panas: Ketika Sains Berhadapan dengan Rahasia Masa Lalu

Rumus Kebenaran Musim Panas: Ketika Sains Berhadapan dengan Rahasia Masa Lalu

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 07:30 WIB

Banjir Promo JSM Superindo Hari Ini: Camilan Murah Meriah, Pear Century Diskon 50 Persen!

Banjir Promo JSM Superindo Hari Ini: Camilan Murah Meriah, Pear Century Diskon 50 Persen!

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 07:07 WIB

Soal Dugaan 8 WNI Direkrut Tentara Asing, Kemlu Ungkap Informasi Terbaru

Soal Dugaan 8 WNI Direkrut Tentara Asing, Kemlu Ungkap Informasi Terbaru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 07:05 WIB

×