Aturan baru tentang masker meluas ke seluruh kota dan menggemakan kebijakan yang diberlakukan bulan ini oleh Otoritas Transportasi Metropolitan, yang dikendalikan oleh Gubernur New York, Andrew Cuomo.
Di bawah kebijakannya, warga yang menolak mengenakan masker di angkutan umum seperti bus, kereta api, dan sistem kereta bawah tanah akan dikenai denda 50 dolar atau sekitar Rp 744.000.