Kasus Covid-19 Meroket, New York Denda Warga yang Bandel Tak Pakai Masker

Rabu, 30 September 2020 | 13:18 WIB
Kasus Covid-19 Meroket, New York Denda Warga yang Bandel Tak Pakai Masker
Hari perawat internasional di New York.(Anadolu Agency)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ini adalah situasi yang sangat serius, dan kami harus memiliki rencana," katanya.

Pernyataan De Blasio datang ketika anak-anak di seluruh kota kembali ke sekolah untuk belajar secara langsung.

Sejak Maret, para siswa tidak menginjakkan kaki di gedung sekolah karena pandemi virus corona, yang melanda Kota New York awal tahun ini.

Dikutip dari The Guardian, lebih dari 7 juta orang telah terinfeksi Covid-19 di Amerika Serikat dan lebih dari 200.000 telah meninggal.

Menurut Universitas Johns Hopkins, negara bagian New York telah mencatat lebih dari 450.000 kasus dan lebih dari 25.000 kematian.

Aturan baru tentang masker meluas ke seluruh kota dan menggemakan kebijakan yang diberlakukan bulan ini oleh Otoritas Transportasi Metropolitan, yang dikendalikan oleh Gubernur New York, Andrew Cuomo.

Di bawah kebijakannya, warga yang menolak mengenakan masker di angkutan umum seperti bus, kereta api, dan sistem kereta bawah tanah akan dikenai denda 50 dolar atau sekitar Rp 744.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI