Potong Hukuman Anas Urbaningrum, KPK Sebut MA Tidak Satu Visi

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Kamis, 01 Oktober 2020 | 20:34 WIB
Potong Hukuman Anas Urbaningrum, KPK Sebut MA Tidak Satu Visi
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman terpidana korupsi Anas Urbaningrum, eks Ketua Umum Partai Demokrat bertolak belakang dengan upaya pemberantasan korupsi.

"Bagi KPK ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antar aparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Ali menyebut lembaganya sudah cukup prihatin dengan masifnya pemotongan hukuman terpidana koruptor setelah mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke MA.

"Sejak awal fenomena ini muncul KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang trend nya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor," ujar Ali.

Ali pun tak menampik bahwa kewenangan terpidana koruptor untuk mengajukan PK ke MA lantaran telah ditentukan oleh undang-undang.

"Namun, pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim itu, maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan," tandas Ali.

Diskon Hukuman 22 Koruptor

Sebanyak 22 terpidana korupsi mendapat pengurangan masa hukuman dari putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Namun KPK mengatakan belum menerima salinan putusan atas puluhan perkara korupsi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dari MA.

"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

baca juga

Ali meminta MA segera kirim putusan 22 perkara korupsi kepada KPK untuk nantinya dipelajari atas penggurangan masa hukuman tersebut.

"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ujarnya.

Terkini, eks Ketua Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi terpidana kasus korupsi Hambalang termasuk salah satu koruptor yang mendapatkan diskon hukuman dari hasil putusan PK di MA. Sebelumnya, dalam tingkat kasasi, Anas mendapatkan hukuman 14 tahun penjara.

Anas mendapat potongan hukuman menjadi delapan tahun penjara dari hasil putusan sidang PK di MA pada Rabu (30/9/2020) lalu. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunarto dan dua anggota majelis; Andi Samsan Nganro dan Asikin.

Dalam sidang putusan itu, Anas Urbaningrum juga harus membayar uang denda Rp300 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara.

Anas juga harus membayar uang pengganti atas kerugian negara mencapai Rp57 miliar dan USD 5.200. Bila tidak membayar, maka harta kekayaan Anas akan dirampas untuk negara.

Bila aset terpidana Anas tak cukup membayar uang pengganti. Maka akan ditambah kurungan penjara selama dua tahun.

Selain itu, Anas juga dicabut hak politiknya selama lima tahun sejak bebas dari penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kawal Hilirisasi dan Kedaulatan Mineral, MIND ID Gandeng KPK Integrasikan WBS

Kawal Hilirisasi dan Kedaulatan Mineral, MIND ID Gandeng KPK Integrasikan WBS

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 12:21 WIB

KPK Usut Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan Seret Pejabat ATR BPN

KPK Usut Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan Seret Pejabat ATR BPN

News | Minggu, 08 November 2026 | 09:07 WIB

Bukan Baru-baru Ini, KPK Ungkap Penyitaan Rp2 Miliar dari Dirut KAI Dilakukan Agustus 2025

Bukan Baru-baru Ini, KPK Ungkap Penyitaan Rp2 Miliar dari Dirut KAI Dilakukan Agustus 2025

News | Jum'at, 06 November 2026 | 20:46 WIB

KPK Sebut Penyitaan Uang Rp2 Miliar dari Bobby Rosyidin Tak Terkait PT KAI

KPK Sebut Penyitaan Uang Rp2 Miliar dari Bobby Rosyidin Tak Terkait PT KAI

News | Jum'at, 06 November 2026 | 20:02 WIB

KPK Duga Uang Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Berasal dari Tersangka Korupsi Pertamina

KPK Duga Uang Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Berasal dari Tersangka Korupsi Pertamina

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:45 WIB

Uang Rp2 Miliar Disita KPK, Dirut KAI Bobby Rasyidin: Saya Sangat Sedih

Uang Rp2 Miliar Disita KPK, Dirut KAI Bobby Rasyidin: Saya Sangat Sedih

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:39 WIB

Periksa Dua Pejabat ATR/BPN, KPK Cecar Soal Aliran Dana dari PT Summarecon

Periksa Dua Pejabat ATR/BPN, KPK Cecar Soal Aliran Dana dari PT Summarecon

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:35 WIB

KPK Sita Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

KPK Sita Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

News | Jum'at, 06 November 2026 | 13:06 WIB

KPK Beri Sinyal Bakal Periksa Nusron Wahid Lagi Terkait Suap HGB

KPK Beri Sinyal Bakal Periksa Nusron Wahid Lagi Terkait Suap HGB

News | Jum'at, 06 November 2026 | 11:05 WIB

Silmy Karim Klaim Sempat ke Kantor dan Lapas Cibinong Saat OTT, Lalu Sambangi Gedung KPK

Silmy Karim Klaim Sempat ke Kantor dan Lapas Cibinong Saat OTT, Lalu Sambangi Gedung KPK

News | Kamis, 05 November 2026 | 17:31 WIB

Terkini

Persis Solo Takluk 1-2 dari Persiba, Dua Pemain Laskar Sambernyawa Diguyur Kartu Merah

Persis Solo Takluk 1-2 dari Persiba, Dua Pemain Laskar Sambernyawa Diguyur Kartu Merah

Surakarta | Minggu, 08 November 2026 | 13:22 WIB

7 Moisturizer Vitamin C untuk Kulit Kusam dan Kering Usia 30 Tahun ke Atas

7 Moisturizer Vitamin C untuk Kulit Kusam dan Kering Usia 30 Tahun ke Atas

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 13:20 WIB

Pengamat Sebut Jokowi Bersandiwara di Sidang Ijazah, Soroti Gestur dan Cara Bicaranya

Pengamat Sebut Jokowi Bersandiwara di Sidang Ijazah, Soroti Gestur dan Cara Bicaranya

News | Minggu, 08 November 2026 | 13:16 WIB

Gaming Bebas Panas: Cara Aktifkan Bypass Charging di Berbagai Merek HP Android

Gaming Bebas Panas: Cara Aktifkan Bypass Charging di Berbagai Merek HP Android

Tekno | Minggu, 08 November 2026 | 13:11 WIB

Kunjungi BRI Consumer Expo Goes to Podomoro Golf View: Hunian & Kendaraan Impian Tersedia Lengkap

Kunjungi BRI Consumer Expo Goes to Podomoro Golf View: Hunian & Kendaraan Impian Tersedia Lengkap

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 13:11 WIB

Menyelamatkan Nyali Birokrasi: ASN Inovatif Diancam Bui?

Menyelamatkan Nyali Birokrasi: ASN Inovatif Diancam Bui?

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 13:10 WIB

Penyelamat Tanggal Tua! Ini Alasan Bayam Jadi Sayuran Wajib Buat 'Survive in This Economy'

Penyelamat Tanggal Tua! Ini Alasan Bayam Jadi Sayuran Wajib Buat 'Survive in This Economy'

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 13:09 WIB

30 Ide Hadiah Terbaik untuk Zodiak Sagitarius Cewek dan Cowok

30 Ide Hadiah Terbaik untuk Zodiak Sagitarius Cewek dan Cowok

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 12:55 WIB

Gubernur Khofifah Salurkan Beragam Bansos Bagi Warga Probolinggo Senilai Rp19,631 Miliar

Gubernur Khofifah Salurkan Beragam Bansos Bagi Warga Probolinggo Senilai Rp19,631 Miliar

Jatim | Minggu, 08 November 2026 | 12:49 WIB

4 Calming Sheet Mask Korea Penyelamat Atasi Wajah yang Mudah Kemerahan

4 Calming Sheet Mask Korea Penyelamat Atasi Wajah yang Mudah Kemerahan

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 12:40 WIB

×