Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dijatuhi Hukuman 600 Tahun Penjara

Reza Gunadha, Arief Apriadi

Sabtu, 03 Oktober 2020 | 13:28 WIB
Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dijatuhi Hukuman 600 Tahun Penjara
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

Suara.com - Hakim Distrik Alabama, Amerika Serikat, Scott Coogler menjatuhi hukuman 600 tahun penjara kepada Matthew Tyler Miller (32), tersangka pelecehan seksual pada anak.

Menyadur Gulf News, Sabtu (3/10/2020), Miller diajtuhi hukuman ratusan tahun setelah didakwa membuat dua anak melakukan kontak seksual dan merekamnya.

Dalam persidangan yang digelar Jumat (2/10/2020), Miller mengakui telah bersalah atas berbagai tuduhan eksploitasi seksual terhadap anak-anak.

"Kejahatan yang telah diakui Miller tidak hanya mengganggu, tapi memuakkan. Tindakannya ini merampas masa kecil anak-anak yang jadi korban," kata Agen Khusus FBI Johnnie Sharp Jr. dalam sebuah pernyataan.

Miller membujuk anak-anak untuk melakukan kontak seksual antara 2014 dan Februari 2019, kata sebuah surat dakwaan.

Pernyataan dari jaksa penuntut mengatakan kedua korban itu berusia 4 tahun ketika insiden terjadi.

Pemeriksaan perangkat elektronik milik Miller menemukan 102 gambar pornografi anak-anak. Miller mengaku besalah pada Oktober 2019.

Miller masih menghadapi dakwaan sodomi negara bagian yang menuduhnya berhubungan seks dengan anak yang lebih muda dari 12 tahun lalu, menurut catatan.

Hukuman penjara ratusan tahun yang terdengar tak masuk akal nyatanya bukan sekali ini saja dijatuhi hakim AS kepada terdakwa.

baca juga

Menyadur Mirror, lelaki bernama Jerry Active (26) asal Alaska dijatuhi vonis 359 tahun penjara lantaran memerkosa bayi berusia dua tahun dan membunuh kakek-nenek bayi tersebut.

Pengadilan menyatakan dia bersalah atas sepuluh dakwaan, termasuk pembunuhan tingkat pertama, penyerangan seksual, dan penyerangan seksual terhadap anak serta perampokan.

Hukuman penjara terlama bahkan pernah dijatuhi pemerintah Thailand terhadap perempuan bernama Chamoy Thipyaso. Dia dijatuhi hukuman 141.078 tahun.

Menyadur Express, istri seorang perwira angkatan udara senior Thailand itu didakwa atas tuduhan penipuan dalam skema piramida terhadap 16.231 orang.

Namun, Thipyaso bernasib beruntung. Pada tahun 1989, hukuman Thailand menetapkan bahwa waktu maksimum yang dihabiskan seseorang di balik jeruji untuk kasus penipuan adalah 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vladimir Putin Doakan Donald Trump Lekas Pulih dari Covid-19

Vladimir Putin Doakan Donald Trump Lekas Pulih dari Covid-19

News | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 10:56 WIB

Donald Trump Positif Covid-19, Bagaimana Nasib Pemilu AS jika Ia Meninggal?

Donald Trump Positif Covid-19, Bagaimana Nasib Pemilu AS jika Ia Meninggal?

News | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 11:10 WIB

Positif Covid-19, Ini Kondisi yang Bisa Bikin Donald Trump Memburuk

Positif Covid-19, Ini Kondisi yang Bisa Bikin Donald Trump Memburuk

Health | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 07:15 WIB

Wakil Presiden AS Negatif Corona Meski Trump Dinyatakan Positif

Wakil Presiden AS Negatif Corona Meski Trump Dinyatakan Positif

News | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 08:00 WIB

Gadis 13 Tahun Diminta Menyetir, Hantar Ayahnya yang Mabuk Beli Es Krim

Gadis 13 Tahun Diminta Menyetir, Hantar Ayahnya yang Mabuk Beli Es Krim

News | Jum'at, 02 Oktober 2020 | 19:39 WIB

Terkini

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:13 WIB

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:00 WIB

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:05 WIB

Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam

Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:04 WIB

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 00:03 WIB

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 23:06 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:36 WIB

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:22 WIB

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna

Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

×