Beredar Isu Negatif Membuat RUU PPRT Mangkrak hingga 16 Tahun

Minggu, 04 Oktober 2020 | 21:29 WIB
Beredar Isu Negatif Membuat RUU PPRT Mangkrak hingga 16 Tahun
Jala PRT meminta DPR membuat undang-undang perlindungan PRT di Jakarta, Minggu (6/10/2019). [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Koordinator JALA PRT, Lita Angraini mempertanyakan kabar keberlanjutan Rancangan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT.

Pasalnya, hingga menjelang penutupan masa akhir sidang DPR menuju reses pada 8 Oktober 2020, belum menemukan titik terang, apakah RUU tersebut dibahas atau tidak.

Sebelumnya pada 16 Juli 2020, RUU PPRT kala itu sudah ditetapkan dalam Pleno Baleg DPR RI 1 Juli 2020 dan telah diusulkan oleh Baleg untuk masuk dalam agenda rapat paripurna DPR RI.

Namun nyatanya gagal dibahas dalam rapat paripurna karena tidak diagendakan Bamus DPR guna dirapatkan.

Padahal menurut Lita, keberadaan RUU PPRT sangat penting bagi pekerja rumah tangga. Terlebih mengingat keberadannya yang tidak kunjung dibahas selama sekitar 16 tahun.

"Apa yang mengganjal? Ternyata tak mudah memperjuangkan RUU bagi wong cilik walau sudah diperjuangkan salama 16 tahun. Hingga jutaan PRT Indonesia pindah dan bekerja di luar negeripun, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) masih jadi impian," kata Lita dalam keterangannya, Minggu (4/10/2020).

Lita memandang salah satu faktor mangkraknya RUU PPRT ialah adanya hembusan isu negatif. Di mana, lewat RUU itu, PRT diisukan mulai dari mereka ingin digaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR), PRT hanya mau mengambil satu pekerjaan saja di rumah sehingga PRT disebut enggan membantu pekerjaan lain.

"PRT jelas dirugikan dengan embusan isu ini," kata Lita.

Sejatinya, apa yang diinginkan PRT melalui RUU PPRT bukan seperti yang diisukan. Lebih dari itu, PRT ingin memperjuangkan hak mereka mendapat perlindungan.

Baca Juga: Banyak Penyiksaan, Jokowi Diminta Jangan Tutup Mata soal RUU PRT

"Isi RUU PPRT sendiri mengatur hal-hal pokok yang antara lain tak hanya mengatur soal hak PRT, tapi juga perlindungan dan hak pemberi kerja. Isi RUU PRT antara lain: jenis pekerjaan dan lingkup pekerjaan PRT, hubungan kerja melalui kesepakatan perjanjian kerja antara PRT dengan pemberi kerja," kata Lita.

"Lalu hak dan kewajiban PRT dan pemberi kerja, pendidikan dan pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) oleh pemerintah dengan biaya APBN/APBD," sambungnya.

Melalui RUU PPRT, para PRT berharap dibentuknya aturan yang lebih ketat terkait penyaluran demi mencegah eksploitasi dan perdagangan orang serta penipuan baik kepada PRT maupun pemberi kerja.

"Dengan diundangkannya RUU PPRT maka juga akan meminimalisir kekerasan dan diskriminasi yang selama ini dialami banyak PRT," katanya.

16 Tahun Mangkrak

DPR diminta segera membahas RUU PPRT) untuk segara menjadi undang-undang. Pasalnya RUU ini sudah masuk meja Badan Legislasi DPR hampir 16 tahun yang lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI