Serikat Pekerja Rumah Tangga Desak DPR Buat UU Perlindungan PRT

Dythia Novianty, Stephanus Aranditio

Minggu, 06 Oktober 2019 | 15:10 WIB
Serikat Pekerja Rumah Tangga Desak DPR Buat UU Perlindungan PRT
Jala PRT meminta DPR membuat undang-undang perlindungan PRT di Jakarta, Minggu (6/10/2019). [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Serikat Pekerja Rumah Tangga di DKI Jakarta, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat undang-undang perlindungan PRT, sebab UU ketenagakerjaan belum menjamin para PRT.

Staf Pengorganisasian dan Penguatan Kapasitas Jala PRT Ari Ujianto mengatakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak menjangkau para PRT ke dalam sistem perundangan umum mengenai hubungan kerja.

Undang-undang tersebut PRT dianggap tidak dipekerjakan badan usaha sehingga mereka tidak diberikan perlindungan yang diberikan oleh UU terhadap pekerja lainnya.

Di samping itu, mereka tidak diberi akses terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan kerja, seperti pengadilan industrial yang dibentuk menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

"Kontrak antara majikan dengan PRT itu harus ada hak kewajibannya dengan clear, yakni dengan standar kerja layak misalnya THR, libur mingguan, upah layak, jaminan sosial, itu harus ada di dalam kontrak termasuk batasan waktu bekerja," kata Ari kepada Suara.com di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (6/10/2019).

Oleh karena itu, Ari berharap DPR RI dan Pemerintah segera membahas mengenai revisi undang-undang ketenagakerjaan atau membuat undang-undang baru yang menjamin profesi PRT

"Permasalahan ini akan clear, tidak perlu ribet negosiasi dengan majikan segalam macam kalau undang-undang perlindungan PRT- nya ada, dengan undang-undang itu sudah memberikan kewajiban bagi majikan atau pengguna jasa untuk memberikan hak-hak kepada PRT," tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan survei International Labour Organization (ILO/Kantor Perburuhan Internasional, Jakarta) pada 2015 PRT di Indonesia sudah mencapai 4,2 juta orang.

Mereka selain sebagai pekerja juga sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai pendapatan sekitar 20 - 30 persen dari upah minimum regional (UMR) dan belum mendapatkan hak jaminan sosial, yakni jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan.

baca juga

Padahal, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Pasal 11 Huruf g, disebutkan bahwa Pengguna Jasa PRT/Majikan wajib mengikutsertakan PRT dalam jaminan sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Ada Revisi UU Ketenagakerjaan, Menaker Hanif: Konsepnya Belum Ada

Tak Ada Revisi UU Ketenagakerjaan, Menaker Hanif: Konsepnya Belum Ada

Bisnis | Kamis, 03 Oktober 2019 | 17:17 WIB

PRT Tewas Diserang Anjing, JALA PRT: Majikan Harus Dituntut dan Ditangkap

PRT Tewas Diserang Anjing, JALA PRT: Majikan Harus Dituntut dan Ditangkap

News | Selasa, 03 September 2019 | 20:25 WIB

Tolak Kenaikan Iuran BPJS, Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota Bogor

Tolak Kenaikan Iuran BPJS, Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota Bogor

Jabar | Senin, 02 September 2019 | 13:56 WIB

Kompak! Bupati dan DPRD Bekasi Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Kompak! Bupati dan DPRD Bekasi Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Jabar | Minggu, 25 Agustus 2019 | 13:42 WIB

Viral Draft Revisi UU Ketenagakerjaan, Menteri Hanif Dhakiri Angkat Bicara

Viral Draft Revisi UU Ketenagakerjaan, Menteri Hanif Dhakiri Angkat Bicara

News | Kamis, 22 Agustus 2019 | 19:51 WIB

Serikat Buruh di Depok Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Serikat Buruh di Depok Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Jabar | Jum'at, 16 Agustus 2019 | 15:36 WIB

Terkini

5 Zodiak yang Paling Aman Jaga Rahasia Tanpa Takut Bocor

5 Zodiak yang Paling Aman Jaga Rahasia Tanpa Takut Bocor

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 06:10 WIB

10 Hari Tanpa Titik Terang, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

10 Hari Tanpa Titik Terang, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 06:00 WIB

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 01:50 WIB

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:16 WIB

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

×